Korban Investasi Bodong KSP Indosurya Bakal Demo di Mabes Polri Protes Bebasnya Henry Surya Cs
Hal itu menyusul bebasnya bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya dari rutan Bareskrim karena masa tahanannya telah habis.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Adapun Henry dinyatakan bebas karena berkas perkaranya juga tak kunjung lengkap hingga masa penahanannya selama 120 hari habis.
"Yang saya tahu perkara itu belum P21, kendalanya ya penyidik belum bisa memenuhi P19 dari Jaksa Penuntut Umum, sehingga belum bisa dilimpahkan tahap 2 ke JPU," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (25/6/2022).
Menurutnya, hal tersebut sekaligus membantah bahwa berkas perkara Henry Surya mandek di Kejaksaan RI.
"Biar tidak saling lempar, intinya petunjuk JPU belum bisa dipenuhi oleh penyidik," jelasnya.
Lebih lanjut, Ketut mengharapkan adanya koordinasi yang intensif antara penyidik Polri dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Khususnya untuk bisa menyelesaikan pemberkasan kasus itu secepatnya.
"Harapan kita semua agar dikoordinasikan lebih intensif lagi antara penyidik dengan PU, bilamana perlu lakukan gelar perkara," pungkasnya.
Aset yang Disita Capai Rp 2 Triliun
Aset-aset yang disita terkait kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya terus bertambah.
Bahkan, kini nilai aset tersangka yang telah disita telah mencapai Rp2 triliun.
"Hingga kini total aset yang disita dalam kasus Indosurya oleh penyidik mencapai nilai Rp2 triliun," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (26/4/2022).
Whisnu menjelaskan giat penyitaan aset kasus KSP Indosurya terakhir dilakukan pada Kamis 21 April 2022.
Waktu itu, penyidik menyit apartemen mewah di Sudirman Suites senilai Rp160 miliar.
"Polisi menyita 2 lantai di Sudirman Suites Apartment senilai Rp160 miliar," jelas Whisnu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.