Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korban Investasi Bodong KSP Indosurya Bakal Demo di Mabes Polri Protes Bebasnya Henry Surya Cs

Hal itu menyusul bebasnya bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya dari rutan Bareskrim karena masa tahanannya telah habis.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Korban Investasi Bodong KSP Indosurya Bakal Demo di Mabes Polri Protes Bebasnya Henry Surya Cs
Tribunnews/Fandi Permana
Aliansi korban KSP Indosurya menuntut penyelesaian kasus TPPU dan wanprestasi yang dilakukan petinggi Indosurya dengan membentangkan spanduk tuntutan di Senayan, Jakarta, Rabu (9/3/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ribuan korban kasus dugaan penipuan investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya bakal melakukan aksi demo di Mabes Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Hal itu menyusul bebasnya bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya dari rutan Bareskrim karena masa tahanannya telah habis.

Selain dia, ada satu tersangka lainnya yang juga bebas yaitu Head Admin, June Indria.

Kuasa hukum korban KSP Indosurya, Alvin Lim dari LQ Law Firm Indonesia mengatakan ada sekitar 2.000 korban yang nantinya akan ikut demo.

"Ini yang jadi kekhawatiran kami, makanya kita sekitar 2000an korban ini mau demo, saya udah dapat informasi itu," kata Alvin dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (25/6/2022).

Baca juga: Meski Bebas dari Rutan, Bareskrim Pastikan Perkara Bos Indosurya Henry Surya Jalan Terus

Rencananya, kata dia, ribuan korban akan melaksanakan demonya pada Selasa nanti (28/6/2022) mendatang. Korban akan melakukan longmarch dari Mabes Polri ke Kejagung sekitar pukul 11.00 WIB.

Berita Rekomendasi

"Selasa jam 11 di Mabes, jam 1 di Kejagung. Jadi dari Mabes akan longmarch ke Kejaksaan Agung. Pertama ke Mabes dulu mau cari informasi, karena kan berkas ini masih di Mabes, makanya para korban mau nanya dulu, abis itu baru ke Kejagung, jadi diluar kota pada datang naik pesawat dari Surabaya, dari Ujung Pandang," ujarnya.

Selanjutnya, Alvin juga mengungkap alasan berkas perkara penyidik Bareskrim atas tersangka kasus KSP Indosurya selalu dikembalikan Kejagung.

Dia bilang, hal itu karena petunjuk yang dikeluarkan jaksa harus memeriksa seluruh korban.

Sementara itu, ada kurang lebih 15.600 korban di seluruh Indonesia.

"Nah ini saya dapat informasi dari Kejagung, jadi mereka seperti punya berkas tuh dianggap tidak lengkap, karena kenapa, karena ada petunjuk jaksa yang mereka tidak penuhi oleh Mabes. Nah ketika saya minta P19 nya, jadi saya dapet dari Kejagung dikasih, nah saya baca petunjuk nomor 90, petunjuknya itu berisi seluruh korban di seluruh Indonesia wajib diperiksa, itu korban ada 15.600, kalau semua korban diperiksa itu nggak bakal selesai tepat waktu," ujarnya.

Ia menuturkan bahwa pemeriksaan korban hanya dibutuhkan dua orang saja sesuai Undang-Undang KUHAP Pasal 185.

Dia mengaku heran terhadap petunjuk yang dikeluarkan jaksa.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas