Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Amankan Dokumen Terkait Korupsi LNG di Pertamina

(KPK) mengamankan sejumlah dokumen berkaitan kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Amankan Dokumen Terkait Korupsi LNG di Pertamina
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ilustrasi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/12/2021).KPK Amankan Dokumen Terkait Korupsi LNG di Pertamina 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen berkaitan kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.

Dokumen diamankan saat tim penyidik menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kediaman dari para pihak terkait perkara dimaksud.

"Terkait dengan penggeledahan, memang benar. Kemudian kami juga melakukan upaya penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk juga tempat tinggal dari pihak-pihak yang terkait perkara ini sudah kami lakukan penggeledahan. Sejauh ini kami dapatkan beberapa dokumen terkait dengan perkara ini," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (25/6/2022).

Namun, tidak dijelaskan lebih lanjut lokasi penggeledahan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik KPK sudah dua kali mendatangi kantor Pertamina yang berada di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, yakni pada Selasa (13/6/2022) dan Rabu (14/6/2022).

Baca juga: KPK Usut Pembahasan Awal Pengadaan LNG di Pertamina

KPK menaikkan status kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021 dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Hal itu dilakukan setelah serangkaian pengumpulan bahan keterangan di tahap penyelidikan rampung, kemudian ditemukannya unsur peristiwa pidana korupsi di perusahaan BUMN tersebut.

Berita Rekomendasi

"Benar, KPK saat ini melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas di PT PTMN tahun 2011-2021," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/6/2022).

Seiring dengan naiknya suatu perkara ke tahap penyidikan, maka KPK telah menetapkan tersangka.

Namun, dikatakan Ali, pengumuman tersangka, kronologi dugaan perbuatan korupsi, dan pasal-pasal yang disangkakan akan disampaikan ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan. 

Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan LNG di Pertamina

"Setiap perkembangan dari penyidikan ini, akan selalu kami sampaikan," katanya.

Diketahui, kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun itu sebelumnya juga diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pada 2019, KPK sudah membidik kasus tersebut. 

Kejagung saat itu juga mengusut kasus dugaan yang sama. 

Di Kejagung, penyelidikan kasus itu sudah selesai dan bakal dinaikan ke tahap penyidikan. 

Dari koordinasi yang dilakukan KPK dan Kejagung, akhirnya disepakati kasus itu ditangani oleh KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas