Pelapor Anggap Kasus Roy Suryo Sama dengan Kasus Holywings, Polisi Diminta Lebih Tanggap
Kevin Wu meminta kepolisian segera menindak laporan yang dia buat soal meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Dharmapala Nusantara, Kevin Wu meminta kepolisian segera menindak laporan yang dia buat soal meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Laporan tersebut ditujukan kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo di Bareskrim Polri, Jakarta.
"Kami pun meminta aparat hukum bertindak lebih tanggap menyikapi laporan kami (Dharmapala Nusantara atas kasus Meme Rupang Borobudur)," kata Kevin kepada Tribunnews.com, Sabtu (25/6/2022).
Baca juga: Tudingan Lecehkan Simbol Agama, Polda Belum Periksa Roy Suryo, Teliti 2 Laporan Meme Stupa Jokowi
Dia menyoroti kasus dugaan penistaan agama Holywings yang mempromosikan minuman beralkohol gratis untuk orang yang bernama 'Muhammad dan Maria'.
Tidak butuh waktu lama bagi polisi segera menetapkan tersangka dalam kasus itu.
Menurut Kevin, pasal yang disertakan dalam laporan terhadap Roy Suryo sama dengan pasal yang diterapkan dalam kasus Holywings.
"Dikarenakan kasus ini serupa dengan pasal yang juga sama digunakan yakni Penistaan Agama dan UU ITE," ucapnya.
"Jangan sampai muncul kesan hukum tajam bagi kelompok tertentu dan tumpul bagi kelompok lainnya." sambungnya.
Meski begitu, Kevin tetap mendukung aparat kepolisian soal penindakan kasus Holywings tersebut.
Hingga berita ini dimuat, Tribunnews.com sudah mengkonfirmasi ke pihak kepolisian soal permintaan Kevin Wu dalam laporannya tersebut namun belum ada tanggapan.
Diketahui, Pakar Telematika Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Dharmapala Nusantara soal meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Adapun laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan polisi LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.
Pelapor dalam kasus tersebut ialah Kevin Wu.
Dalam hal ini, pelapor menyertakan pasal 45A (2) Jo pasal 28 ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 156A KUHP tentang penistaan agama.
Di samping itu, Roy juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP / B / 3042 / VI / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022 dengan pelapor perwakilan umat Budha yakni Kurniawan Santoso
Dalam perkara ini, Roy Suryo dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2), Juncto Pasal 45A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sedangkan dalam kasus Holywings, adapun pasal yang dipersangkakan kepada enam tersangka yakni pasal pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI no 1 tahun 1946 dan juga pasal 156 atau pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama. Kemudian pasal 28 ayat 2 uu ri no 19 tahun tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.