Penjelasan Kejaksaan Agung Soal Kabar Bos KSP Indosurya Henry Surya Bebas dari Rutan Bareskrim
Whisnu menyatakan bahwa bebasnya Henry Surya lantaran berkas perkaranya terkait kasus investasi bodong masih belum rampung
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
"Iya (Henry Surya bebas), masa tahannya habis selama 120 hari," kata Whisnu saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (25/6/2022).
Whisnu menyatakan bahwa bebasnya Henry Surya lantaran berkas perkaranya terkait kasus investasi bodong masih belum rampung.
Berkas tersebut masih tengah diteliti oleh pihak Kejaksaan RI.
"Berkas perkaranya belum dibalikan dari jaksa ke Polri," jelasnya.
Lebih lanjut, Whisnu menambahkan bahwa Polri masih menunggu berkas perkara Henry Surya diteliti oleh pihak Kejaksaan.
Dia bilang, kendala penanganan berkas perkara bukan ada di Polri.
"Tunggu dari jaksa, penyidik Polri tidak ada kendala, mungkin kendalanya ada di Jaksa," pungkasnya.
Aset yang Disita Capai Rp 2 Triliun
Aset-aset yang disita terkait kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya terus bertambah.
Bahkan, kini nilai aset tersangka yang telah disita telah mencapai Rp2 triliun.
"Hingga kini total aset yang disita dalam kasus Indosurya oleh penyidik mencapai nilai Rp2 triliun," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (26/4/2022).
Whisnu menjelaskan giat penyitaan aset kasus KSP Indosurya terakhir dilakukan pada Kamis 21 April 2022.
Waktu itu, penyidik menyit apartemen mewah di Sudirman Suites senilai Rp160 miliar.
"Polisi menyita 2 lantai di Sudirman Suites Apartment senilai Rp160 miliar," jelas Whisnu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.