Polisi Buka Kemungkinan Ada Tersangka Lain Terkait Promo Minuman Beralkohol Holywings
Polisi tidak berhenti melakukan penyelidikan setelah menetapkan tersangka dalam kasus promosi minuman beralkohol gratis dari Holywings.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi tidak berhenti melakukan penyelidikan setelah menetapkan tersangka dalam kasus promosi minuman beralkohol gratis untuk orang yang bernama 'Muhammad dan Maria'.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menyebut saat ini pihaknya tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.
Meski begitu, Budhi menerangkan pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut soal dugaan penistaan agama itu.
"Iya (kemungkinan ada tersangka lain), nanti kita kembangkan lagi," kata Budhi saat dihubungi, Sabtu (25/6/2022).
Sejauh ini, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan sudah menetapkan enam orang karyawan Holywings sebagai tersangka.
Keenam tersangka itu adalah berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25) dan AAM (25).
Adapun peran para tersangka adalah EJD (27) sebagai Direktur Kreatif bertugas mengawasi 4 divisi yaitu, Divisi Kampanye, Divisi Production House, Divisi Grapic Designer, dan Divisi Media Sosial.
Tersangka kedua yakni NDP selaku Head Tim Promotion yakni bertugas desain program dan meneruskan ke tim kreatif.
Baca juga: Peran 6 Tersangka dalam Kasus Holywings, Pakai Promo Muhammad dan Maria untuk Menarik Pelanggan
Tersangka ketiga yakni DAD berperan sebagai desain grafis yang membuat desain virtual. Kemudian yang keempat saudari EA selaku admin tim promo yang bertugas mengupload konten ke medsos.
Kelima, saudari AAB selaku sosial media officer yang bertugas mengupload postingan sosial media terkait Holywings.
Keenam, saudari AAM 25 tahun sebagai admin tim promo yang betugas memberikan permintaan ke tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event yang ada di Holywings.
Keenam karyawan itu dijerat pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI no 1 tahun 1946 dan juga pasal 156 atau pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama. Kemudian pasal 28 ayat 2 uu ri no 19 tahun tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE
"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," jelas Budhi.