IPW Desak Menkopolhukam Evaluasi Polri dan Kejagung terkait Bebasnya Bos KSP Indosurya Henry Surya
IPW mendesak Menkopolhukam untuk mengevaluasi Polri dan Kejagung terkait bebasnya Henry Surya, Bos KSP Indosurya yang juga tersangka investasi bodong.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Menkopolhukam untuk mengkoordinasikan dua lembaga penegak hukum Polri dan Kejagung dalam proses penegakan hukum kasus investasi bodong PT Indosurya dengan tersangka Henry Surya.
Hal ini terkait dengan bebasnya Henry Surya, Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang juga tersangka investasi bodong yang merugikan ribuan masyarakat.
IPW beralasan menilai, lepasnya Dirut Indosurya Henry Surya dari tahanan Bareksrim karena masa tahanan habis demi hukum, selain menimbulkan kekecewaan publik yang dirugikan, juga menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat pada Polri dan pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum pada masyarakat.
Baca juga: Penjelasan Kejaksaan Agung Soal Kabar Bos KSP Indosurya Henry Surya Bebas dari Rutan Bareskrim
"Konflik pendapat/opini hukum antara Kepolisian dan kejaksaan agung terkait P.19 (ada ratusan petunjuk) dengan banyaknya petunjuk jaksa yang tidak mampu dipenuhi oleh polisi hanya memperlihatkan ego sektoral/kelembagaan antara polri dan kejagung, yang ujungnya masyarakat dirugikan karena dengan ratusan petunjuk P19 lepasnya tersangka Dirut PT Indosurya," kata Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Minggu (26/6/2022).
Sugeng Teguh Santoso mengatakan Kapolri harus mengevaluasi tim penyidik Bareskrim.
Jaksa Agung juga harus mengevaluasi jaksa pemeriksa berkas perkara atas lepasnya tersangka dari tahanan, untuk mengetahui apakah ada dugaan kongkalikong permainan uang dengan lepasnya tersangka.
Seperti diketahui, Henry Surya, Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang juga tersangka investasi bodong dikabarkan bebas dari Rutan Bareskrim Polri pada Jumat (24/6/2022) malam.
Kabar bebasnya tersangka Henry Surya dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
Menurut Brigjen Whisnu Hermawan, Henry Surya dibebaskan karena masa penahanannya selama 120 hari telah habis.
"Iya (Henry Surya bebas), masa tahanannya habis selama 120 hari," kata Whisnu saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (25/6/2022).
Baca juga: Kompolnas: Bareskrim Polri Telah Profesional dan Sesuai Aturan Tangani Kasus KSP Indosurya
Whisnu menyatakan bahwa bebasnya Henry Surya lantaran berkas perkaranya terkait kasus investasi bodong masih belum rampung.
Berkas tersebut masih diteliti oleh pihak Kejaksaan RI.
"Berkas perkaranya belum dikembalikan dari jaksa ke Polri," jelasnya.
Lebih lanjut, Whisnu menambahkan bahwa Polri masih menunggu berkas perkara Henry Surya diteliti oleh pihak Kejaksaan.