Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IPW Desak Menkopolhukam Evaluasi Polri dan Kejagung terkait Bebasnya Bos KSP Indosurya Henry Surya

IPW mendesak Menkopolhukam untuk mengevaluasi Polri dan Kejagung terkait bebasnya Henry Surya, Bos KSP Indosurya yang juga tersangka investasi bodong.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in IPW Desak Menkopolhukam Evaluasi Polri dan Kejagung terkait Bebasnya Bos KSP Indosurya Henry Surya
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
IPW mendesak Menkopolhukam untuk mengevaluasi Polri dan Kejagung terkait bebasnya Henry Surya, Bos KSP Indosurya yang juga tersangka investasi bodong. Foto: belasan nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta menyambangi Bareskrim Polri, Kamis (4/6/2020) sore untuk membuat laporan polisi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Menkopolhukam untuk mengkoordinasikan dua lembaga penegak hukum Polri dan Kejagung dalam proses penegakan hukum kasus investasi bodong PT Indosurya dengan tersangka Henry Surya.

Hal ini terkait dengan bebasnya Henry Surya, Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang juga tersangka investasi bodong yang merugikan ribuan masyarakat.

IPW beralasan menilai, lepasnya Dirut Indosurya Henry Surya dari tahanan Bareksrim karena masa tahanan habis demi hukum, selain menimbulkan kekecewaan publik yang dirugikan, juga menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat pada Polri dan pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum pada masyarakat.

Baca juga: Penjelasan Kejaksaan Agung Soal Kabar Bos KSP Indosurya Henry Surya Bebas dari Rutan Bareskrim

"Konflik pendapat/opini hukum antara Kepolisian dan kejaksaan agung terkait P.19 (ada ratusan petunjuk) dengan banyaknya petunjuk jaksa yang tidak mampu dipenuhi oleh polisi hanya memperlihatkan ego sektoral/kelembagaan antara polri dan kejagung, yang ujungnya masyarakat dirugikan karena dengan ratusan petunjuk P19 lepasnya tersangka Dirut PT Indosurya," kata Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Minggu (26/6/2022).

Sugeng Teguh Santoso mengatakan Kapolri harus mengevaluasi tim penyidik Bareskrim.

Jaksa Agung juga harus mengevaluasi jaksa pemeriksa berkas perkara atas lepasnya tersangka dari tahanan, untuk mengetahui apakah ada dugaan kongkalikong permainan uang dengan lepasnya tersangka.

Aliansi korban KSP Indosurya menuntut penyelesaian kasus TPPU dan wanprestasi yang dilakukan petinggi Indosurya dengan membentangkan spanduk tuntutan di Senayan, Jakarta, Rabu (9/3/2022).
Aliansi korban KSP Indosurya menuntut penyelesaian kasus TPPU dan wanprestasi yang dilakukan petinggi Indosurya dengan membentangkan spanduk tuntutan di Senayan, Jakarta, Rabu (9/3/2022). (Tribunnews/Fandi Permana)

Seperti diketahui, Henry Surya, Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang juga tersangka investasi bodong dikabarkan bebas dari Rutan Bareskrim Polri pada Jumat (24/6/2022) malam.

Berita Rekomendasi

Kabar bebasnya tersangka Henry Surya dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

Menurut Brigjen Whisnu Hermawan, Henry Surya dibebaskan karena masa penahanannya selama 120 hari telah habis.

"Iya (Henry Surya bebas), masa tahanannya habis selama 120 hari," kata Whisnu saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (25/6/2022).

Baca juga: Kompolnas: Bareskrim Polri Telah Profesional dan Sesuai Aturan Tangani Kasus KSP Indosurya

Whisnu menyatakan bahwa bebasnya Henry Surya lantaran berkas perkaranya terkait kasus investasi bodong masih belum rampung.

Berkas tersebut masih diteliti oleh pihak Kejaksaan RI.

"Berkas perkaranya belum dikembalikan dari jaksa ke Polri," jelasnya.

Lebih lanjut, Whisnu menambahkan bahwa Polri masih menunggu berkas perkara Henry Surya diteliti oleh pihak Kejaksaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas