Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

IPW Desak Menkopolhukam Evaluasi Polri dan Kejagung terkait Bebasnya Bos KSP Indosurya Henry Surya

IPW mendesak Menkopolhukam untuk mengevaluasi Polri dan Kejagung terkait bebasnya Henry Surya, Bos KSP Indosurya yang juga tersangka investasi bodong.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in IPW Desak Menkopolhukam Evaluasi Polri dan Kejagung terkait Bebasnya Bos KSP Indosurya Henry Surya
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
IPW mendesak Menkopolhukam untuk mengevaluasi Polri dan Kejagung terkait bebasnya Henry Surya, Bos KSP Indosurya yang juga tersangka investasi bodong. Foto: belasan nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta menyambangi Bareskrim Polri, Kamis (4/6/2020) sore untuk membuat laporan polisi. 

Dia mengatakan, kendala penanganan berkas perkara bukan ada di Polri.

Leonard PG Simanjuntak, penasihat hukum para nasabah Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta.
Leonard PG Simanjuntak, penasihat hukum para nasabah Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta. (TRIBUNNEWS/SENO)

"Tunggu dari jaksa, penyidik Polri tidak ada kendala, mungkin kendalanya ada di Jaksa," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim telah menahan dua petinggi KSP Indosurya yang menjadi tersangka dalam kasus penipuan ini.

Sedangkan satu orang petinggi KSP Indosurya lainnya, yakni Suwito Ayub, masih diburu.

Proses Hukum Jalan Terus

Sementara itu Bareskrim Polri memastikan perkara bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya jalan terus meskipun telah dibebaskan dari Rutan Bareskrim, Jakarta Selatan pada Jumat (24/6/2022) malam.

Diketahui, Henry Surya merupakan tersangka investasi bodong di KSP Indosurya.

Berita Rekomendasi

Henry dinyatakan bebas karena berkas perkaranya tak kunjung lengkap diteliti pihak Kejaksaan RI.

Baca juga: Korban Investasi Bodong KSP Indosurya Bakal Demo di Mabes Polri Protes Bebasnya Henry Surya Cs

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyatakan bahwa bebasnya Henry Surya bukan berarti menghentikan perkaranya dalam kasus investasi bodong.

"Bukan (kasus Henry Surya berhenti), tapi karena masa tahan di Polri habis," kata Whisnu saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (25/6/2022).

Lebih lanjut, Whisnu memastikan bahwa perkara Henry Surya bakal terus dilanjutkan hingga ke tingkat pengadilan.

Namun, Polri masih menunggu berkas perkara itu rampung diteliti pihak Kejaksaan RI.

"Perkaranya tetap lanjut dan terus sampai ke pengadilan," pungkasnya.

Aset yang Disita Capai Rp 2 Triliun

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas