Keputusan Bareskrim Polri Bebaskan Bos KSP Indosurya Henry Surya Dinilai Sudah Sesuai Dasar Hukum
Pengamat menilai tepat keputusan Bareskrim Polri membebaskan bos KSP Indosurya Henry Surya sudah tepat dan sesuai dengan dasar hukum.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
IST
Pengamat menilai tepat keputusan Bareskrim Polri membebaskan bos KSP Indosurya Henry Surya yang juga merupakan tersangka investasi bodong, sudah tepat dan sesuai dengan dasar hukum. Foto PT Indosurya.
Sedangkan seorang lainnya, Suwito Ayub berhasil buron dengan dalih mengaku sakit saat akan diperiksa.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4.
Selain itu, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tercatat, ada 14.500 investor yang menaruh dananya di KSP Indosurya Cipta. Dana dihimpun dari belasan ribu nasabah ditaksir mencapai Rp 37 triliun.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.