Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keputusan Bareskrim Polri Bebaskan Bos KSP Indosurya Henry Surya Dinilai Sudah Sesuai Dasar Hukum

Pengamat menilai tepat keputusan Bareskrim Polri membebaskan bos KSP Indosurya Henry Surya sudah tepat dan sesuai dengan dasar hukum.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Keputusan Bareskrim Polri Bebaskan Bos KSP Indosurya Henry Surya Dinilai Sudah Sesuai Dasar Hukum
IST
Pengamat menilai tepat keputusan Bareskrim Polri membebaskan bos KSP Indosurya Henry Surya yang juga merupakan tersangka investasi bodong, sudah tepat dan sesuai dengan dasar hukum. Foto PT Indosurya. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar, menilai tepat keputusan Bareskrim Polri yang membebaskan bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang juga merupakan tersangka investasi bodong, Henry Surya.

Abdul Fickar Hajar menyatakan, keputusan tersebut sudah sesuai hukum, karena waktu penahanan untuk proses penyidikan di kepolisian hanya sampai dengan 120 hari.

"Polisi sebagai penyidik, bagi tindak pidana yang ancaman hukumannya sembilan tahun atau lebih mempunyai kewenangan menahan sampai dengan 120 hari. Jika belum diserahkan ke penuntutan (jaksa) maka tersangka harus dikeluarkan dari tahanan," kata Abdul Fickar Hajar saat dimintai tanggapannya, Minggu (26/6/2022).

Baca juga: IPW Desak Menkopolhukam Evaluasi Polri dan Kejagung terkait Bebasnya Bos KSP Indosurya Henry Surya

Fickar menambahkan, pihak kepolisian saat ini juga sudah tidak memiliki kewenangan hukum untuk menahan Henry Surya karena memang masa tahanannya sudah habis.

Jika nantinya proses hukum diserahkan ke tingkat penuntutan atau kepada kejaksaan, maka yang bersangkutan dimungkinkan kembali ditahan untuk proses persidangan.

Namun kembali lagi, hal itu sudah bukan kewenangan Polri, melainkan sudah beralih kepada kejaksaan.

Berita Rekomendasi

"Jika sudah diserahkan ke tingkat penuntutan kepada jaksa, maka kewenangan menahan atau tidak beralih kepada jaksa," kata Fickar.

Leonard PG Simanjuntak, penasihat hukum para nasabah Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta.
Leonard PG Simanjuntak, penasihat hukum para nasabah Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta. (TRIBUNNEWS/SENO)

"Artinya jika pada tingkat penyidikan polisi hanya punya kewenangan menahan max 120 hari jika belum sekesai harus dikeluarkan, karena penahanannya tidak berdasar hukum," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Henry Surya, Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang juga tersangka investasi bodong dikabarkan bebas dari Rutan Bareskrim Polri pada Jumat (24/6/2022) malam.

Kabar itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

Menurutnya, Henry Surya dibebaskan karena masa penahanannya habis selama 120 hari.

"Iya (Henry Surya bebas), masa tahannya habis selama 120 hari," kata Whisnu saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (25/6/2022).

Baca juga: Saling Lempar Bebasnya Henry Surya, Kejagung: Polri Belum Penuhi Perbaikan Berkas Perkara dari JPU

Whisnu menyatakan bahwa bebasnya Henry Surya lantaran berkas perkaranya terkait kasus investasi bodong masih belum rampung.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas