Panduan Ibadah Salat Idul Adha 2022 dari Pemerintah, Bisa di Masjid atau Lapangan Terbuka
Ibadah sholat Hari Raya Idul Adha 2022 dapat diselenggarakan di masjid atau di lapangan terbuka. Ini aturan lengkap dari Pemerintah.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Dalam pelaksanaan kurban, perlu memperhatikan ketentuan:
a. Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)
Baca juga: Idul Adha 2022 Kurang Berapa Hari Lagi? Ini Jadwal Pemerintah dan Muhammadiyah
b. Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan
c. Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk:
1) Melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH); atau
2) Menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat
d. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam
Kriteria hewan kurban:
1) Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing
2) Cukup umur, yaitu:
a) Unta minimal umur 5 (lima) tahun
b) Sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun; dan
c) Kambing minimal umur 1 (satu) tahun
3) Kondisi hewan sehat, antara lain: