Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panduan Ibadah Salat Idul Adha 2022 dari Pemerintah, Bisa di Masjid atau Lapangan Terbuka

Ibadah sholat Hari Raya Idul Adha 2022 dapat diselenggarakan di masjid atau di lapangan terbuka. Ini aturan lengkap dari Pemerintah.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Panduan Ibadah Salat Idul Adha 2022 dari Pemerintah, Bisa di Masjid atau Lapangan Terbuka
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
SALAD ID - Ribuan umat Muslim melaksanakan solat Idul Fitri di Masjid Raya Al A'zhom, Kota Tangerang, Senin (2/5/2022). Pelaksanaan solat Idul Fitri di masjid ini dipadati jamaah yang jumlahnya membludak hingga ke luar halaman masjid. WARTA KOTA/NUR ICHSAN Ibadah sholat Hari Raya Idul Adha 2022 dapat diselenggarakan di masjid atau di lapangan terbuka. Ini aturan lengkap dari Pemerintah. 

Dalam pelaksanaan kurban, perlu memperhatikan ketentuan:

a. Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)

Baca juga: Idul Adha 2022 Kurang Berapa Hari Lagi? Ini Jadwal Pemerintah dan Muhammadiyah

Pengelola Sunnah Farm memberi pakan hewan kurban yang dijual di Jalan Ciganitri, Desa Cipagalo, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (20/6/2022). Di tengah maraknya penyakit mulut dan kuku (PMK), Sunnah Farm berupaya mencegah hewan kurban yang dijualnya bebas dari penyakit, di antaranya dengan karantina 14 hari di tempat asal hewan sebelum pengiriman, pemeriksaan kesehatan, pemberian multi vitamin, dan penyemprotan kandang dengan disinfektan oleh petugas dari dinas peternakan. Sementara harga hewan kurban di tempat ini bervariasi, untuk domba harga perekornya dari Rp 2,4 juta hingga Rp 7,5 juta, sedangkan untuk sapi dari Rp 18 juta hingga Rp 24 juta per ekor. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pengelola Sunnah Farm memberi pakan hewan kurban yang dijual di Jalan Ciganitri, Desa Cipagalo, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (20/6/2022). Pemerintah menerbitkan aturan tentang penyelenggaraan Salat Idul Adha 2022. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

b. Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan

c. Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk:

1) Melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH); atau

2) Menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat

d. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam

Berita Rekomendasi

Kriteria hewan kurban:

1) Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing

2) Cukup umur, yaitu:

a) Unta minimal umur 5 (lima) tahun

b) Sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun; dan

c) Kambing minimal umur 1 (satu) tahun

3) Kondisi hewan sehat, antara lain:

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas