Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panduan Ibadah Salat Idul Adha 2022 dari Pemerintah, Bisa di Masjid atau Lapangan Terbuka

Ibadah sholat Hari Raya Idul Adha 2022 dapat diselenggarakan di masjid atau di lapangan terbuka. Ini aturan lengkap dari Pemerintah.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Panduan Ibadah Salat Idul Adha 2022 dari Pemerintah, Bisa di Masjid atau Lapangan Terbuka
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
SALAD ID - Ribuan umat Muslim melaksanakan solat Idul Fitri di Masjid Raya Al A'zhom, Kota Tangerang, Senin (2/5/2022). Pelaksanaan solat Idul Fitri di masjid ini dipadati jamaah yang jumlahnya membludak hingga ke luar halaman masjid. WARTA KOTA/NUR ICHSAN Ibadah sholat Hari Raya Idul Adha 2022 dapat diselenggarakan di masjid atau di lapangan terbuka. Ini aturan lengkap dari Pemerintah. 

TRIBUNNEWS.COM - Ibadah salat Hari Raya Idul Adha 2022 dapat diselenggarakan di masjid atau di lapangan terbuka.

Hal tersebut tertulis dalam Surat Edaran Menteri Agama (Menag) Nomor SE 10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaran Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 H/2022 M.

Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, surat edaran tersebut mengatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan saat salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban, takbiran, khutbah Idul Adha, ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban.

"Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan Salat Hari Raya Idul Adha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat," pesan Menag Yaqut di Jakarta, Sabtu (25/6/2022), dikutip dari laman Kemenag.

Baca juga: Kriteria Hewan Kurban Menurut Kementerian Agama di Tengah Wabah PMK

Ketentuan Lengkap Perayaan Idul Adha 2022

Ketentuan Umum

a. Umat Islam menyelenggarakan salat Hari Raya Idul Adha dan melaksanakan kurban mengikuti ketentuan syariat Islam

Berita Rekomendasi

b. Dalam penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan ibadah kurban, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan

Baca juga: Harga Sapi dan Kambing Jelang Idul Adha: Mulai Rp 600 Ribu-Rp 19.200.000

c. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana dimaksud dalam huruf b wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialiasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah

d. Para mubalig/penceramah agama diharapkan berperan dalam memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan serta berdakwah dengan cara yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an, Sunah, dan tidak mempertentangkan masalah khilafiah

e. Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Hari Raya Idul Adha Tahun 1443 H/2022 M dan hari tasyrik di masjid/musala atau rumah masing-masing

f. Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid/Musala

g. Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1443 H/2022 M dapat diselenggarakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan

Ketentuan Khusus

Dalam pelaksanaan kurban, perlu memperhatikan ketentuan:

a. Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)

Baca juga: Idul Adha 2022 Kurang Berapa Hari Lagi? Ini Jadwal Pemerintah dan Muhammadiyah

Pengelola Sunnah Farm memberi pakan hewan kurban yang dijual di Jalan Ciganitri, Desa Cipagalo, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (20/6/2022). Di tengah maraknya penyakit mulut dan kuku (PMK), Sunnah Farm berupaya mencegah hewan kurban yang dijualnya bebas dari penyakit, di antaranya dengan karantina 14 hari di tempat asal hewan sebelum pengiriman, pemeriksaan kesehatan, pemberian multi vitamin, dan penyemprotan kandang dengan disinfektan oleh petugas dari dinas peternakan. Sementara harga hewan kurban di tempat ini bervariasi, untuk domba harga perekornya dari Rp 2,4 juta hingga Rp 7,5 juta, sedangkan untuk sapi dari Rp 18 juta hingga Rp 24 juta per ekor. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pengelola Sunnah Farm memberi pakan hewan kurban yang dijual di Jalan Ciganitri, Desa Cipagalo, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (20/6/2022). Pemerintah menerbitkan aturan tentang penyelenggaraan Salat Idul Adha 2022. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

b. Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan

c. Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk:

1) Melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH); atau

2) Menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat

d. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam

Kriteria hewan kurban:

1) Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing

2) Cukup umur, yaitu:

a) Unta minimal umur 5 (lima) tahun

b) Sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun; dan

c) Kambing minimal umur 1 (satu) tahun

3) Kondisi hewan sehat, antara lain:

a) Tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku

b) Tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan, dan

c) Tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas

Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu: Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah)

e. Penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di RPH

f. Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan:

1) Melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait

2) Penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban

3) Petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging

4) Memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait; dan

5) Penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam

g. Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (foot and mouth disease)

3. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini

Informasi Terkait Idul Adha 2022

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas