Ada Wabah Penyakit Mulut dan Kuku, Menteri Agama Imbau Warga Tidak Paksakan Diri Berkurban
Menteri Agama juga mengimbau umat Islam membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap sehat
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Munculnya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak membuat khawatir semua pihak jelang Iduladha tahun 2022. Terkait hal tersebut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau kepada umat Islam agar tidak memaksakan diri untuk berkurban.
Menurut Menteri Agama, berkurban pada Idul Adha hukumnya sunah. “Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Iduladha hukumnya sunah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah penyakit mulut dan kuku,” kata Yaqut dalam pernyataan persnya, Minggu (26/6/2022).
Menteri Agama juga mengimbau umat Islam membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap sehat sampai hari penyembelihan. Sementara, umat Islam yang hendak berkurban namun berada di daerah wabah PMK diimbau untuk melakukan penyembelihan di rumah potong hewan (RPH).
Baca juga: Menteri Agama Temukan Sejumlah Fatwa Berkaitan dengan Kurban Ditengah Wabah PMK
“Atau, menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat,” ujarnya.
Panduan penyelenggaraan salat Iduladha dan pelaksanaan kurban tahun 1443 hijriah juga dikeluarkan Kementerian Agama RI. Dalam SE Menag Nomor 10 Tahun 2022 ada dua ketentuan dan panduan terkait Idul Adha 1443 Hijriah.
1. Ketentuan Umum
a. Umat Islam menyelenggarakan salat Hari Raya Idul Adha dan melaksanakan kurban mengikuti ketentuan syariat Islam;
b. Dalam penyelenggaraan salat hari raya Idul Adha dan pelaksanaan ibadah kurban, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan SE Menag tentang pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan;
c. Pengurus dan pengelola masjid/mushala sebagaimana dimaksud dalam huruf
b wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialiasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah;
d. Para mubalig/penceramah agama diharapkan berperan dalam memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan serta berdakwah dengan cara yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al Quran, sunah, dan tidak mempertentangkan masalah khilafiah;
e. Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam hari raya Idul Adha Tahun 1443 H/2022 M dan hari tasyrik di masjid/mushala atau rumah masing-masing;
Baca juga: Kriteria Hewan Kurban Menurut Kementerian Agama di Tengah Wabah PMK
f. Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid/Musala;
g. Salat hari raya Idul Adha 10 Zulhijah 1443 H/2022 M dapat diselenggarakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.
2. Ketentuan Khusus