Berikut Kronologi Lengkap Kasus Adelina Lisao, ART yang Meninggal Dengan Luka Sekujur Tubuh
Mereka memprotes putusan Mahkamah Persekutuan Malaysia yang membebaskan Ambika, majikan atas kematian TKI Adelina Lisao.
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kamis (23/6/2022) lalu Mahkamah Persekutuan Malaysia setara dengan Mahkamah Agung di Indonesia mengesahkan pembebasan majikan Adelina Lisao, asisten rumah tangga (ART) asal Nusa Tenggara Timur yang meninggal dunia dengan banyak luka di tubuhnya pada Februari 2018.
Hal ini memancing reaksi massa Koalisi Masyarakat untuk Keadilan Adelina. Mereka lalu melakukan aksi demo di Kedutaan Besar (Kedubes) Malaysia untuk Indonesia di Kuningan, Jakarta, Senin (27/6/2022).
Mereka memprotes putusan Mahkamah Persekutuan Malaysia yang membebaskan Ambika, majikan atas kematian TKI Adelina Lisao.
Berikut adalah kronologi kasus Adelina Lisao dari awal mula berangkat menjadi PRT di Malaysia hingga Majikannya Ambika MA Shan si pelaku penganiaya diputuskan bebas oleh Makamah Persekutuan Malaysia.
Baca juga: Pemerintah Didesak Layangkan Nota Protes Diplomatik Keras Atas Bebasnya Penyiksa Adelina Lisao
Juni 2013
Adelina tiba di Malaysia. Usianya 15 tahun namun dipalsukan menjadi 21 tahun.
Desember 2014
Adelina mulai bekerja sebagai asisten rumah tanggadi Malaysia untuk majikan bernama R Jayavartiny.
10 Februari 2018
Kepolisian Seberang Perai Tengah menerima pengaduan dari Warga Negara Malaysia, Por Cheng Han, terkait penyiksaan terhadap Adelina.
Pukul 20.00 waktu setempat, polisi membawa Adelina ke Rumah Sakit Bukit Mertajam dan dilarikan ke ICU. Kondisi Adelina yakni trauma berat dan luka parah di kepala, serta infeksi di tangan dan kaki.
12 Februari 2018
Polisi menangkwl ibu kandung R Jayavartiny, Ambika MA Shan, yang diduga menganiaya Adelina.
Hasil Post-mortem Rumah Sakit Seberang Jaya Pulau Pinang menunjukkan penyebab kematian adalah kegagalan fungsi sejumlah organ dalam dan anemia.
15 Februari 2018
Jenazah Adelia diterbangkan ke Indonesia.
17 Februari 2018
Jenazah Adeli tiba di kampung halamandi Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Ambika ditahan dengan tuntutan pas 302 Kanun Keseksaan Bunuh (pidanan pembunuhan) dengan ancaman hukuman mati.
19 April 2018
Sidang pertama kasus Adelina Lisao di Mahkamah Majistreet Bukit Mertajam. Setelah beberapa kali sidang, kasus dipindahkan ke Mahkamah Tinggi Pulau Pinang.
Baca juga: Majikan Dibebaskan, Pemerintah Tuntut Keadilan Bagi Adelina Lisao Lewat Jalur Perdata
18 April 2019
Jaksa Penuntut Umum mengajukan permohonan Discharge Not Amounting To Acquittal (DNAA) atau terdakwa dibebaskan dan dapat dituntut lagi di kemudian hari.
Hakim beranggapan bahwa pihak jaksa tidak mempersiapkan berkas tuntutan sesuai dengan waktu yang diberikan dan tidak dapat menjelaskan alasan permohonan DNAA.
18 April 2019
Dengan mempertimbangkan usia Ambika yang sudah tua (60 tahun) dan sakit masa hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa dan terdakwa tidak dapat dituntut kembali di kemudian hari atau Discharge Amounting to Acquital (DAA).
14 Juni 2019
Pihak Attorney General Chambersc(AGC) atau Kejaksaan Agung mengajukan banding ke Mahkamah Rayuan Putrajaya.
22 September 2020
Mahkamah Rayuan Putrajaya menolak banding jaksa dan menguatkan putusan hakim Mahkamah Tinggi Pulau Pinang untuk membebaskan Ambika.
24 September 2020
Pihak Kejaksaan mendaftarkan kasasi terhadap putusan Mahkamah Rayuan Putrajaya ke Mahkamah Persekutuan.
1 Oktober 2020
Konjen RI Penang dan KBRI Kuala Lumpur bertemu dengan Jaksa Agung Malaysia dan menyampaikan benerapa hal:
Tidak Puas dengan Putusan Mahkamah Rayuan Malaysia.
Memohon perhatian lebih Kejaksaan Agung Malaysia dalam menangnai kasus Adelina Lisao, selain hal kni mendaoat perhatian besar di publik Ondonesia, Malaysia dan duni, juga terkait isu oerlindungan oemerjaaan migran di Malaysia.
Berharap akan tercipata keadilan bagi Adelina Lisao.
9 Desember 2021
Mahkamah Persekutuan membuka substansi kasasi.
23 Juni 2022
Mahkamah Persekutuan Malaysia, setar dengan Mahkamah Agung di Indonesia mengesahkan oembebasan majikan Adelina Lisao.
Majelis hakim yang beranggotakan Vernom Ong Lam Kiat, Harmindar Singh Dhaliwal, dan Rhodzariah Bujang menolak permohonan jaksa penuntut umum untuk menggugurkan putusan Mahkamah Tinggi.
Dalam putusannya, Hakim Vernon, yang mengetuai majelis hakim, mengatakan pengadilan tinggi telah mengeluarkan putusan dengan benar dalam membebaskan majikan Adelina, Ambika MA Shan.