Berikut Kronologi Lengkap Kasus Adelina Lisao, ART yang Meninggal Dengan Luka Sekujur Tubuh
Mereka memprotes putusan Mahkamah Persekutuan Malaysia yang membebaskan Ambika, majikan atas kematian TKI Adelina Lisao.
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kamis (23/6/2022) lalu Mahkamah Persekutuan Malaysia setara dengan Mahkamah Agung di Indonesia mengesahkan pembebasan majikan Adelina Lisao, asisten rumah tangga (ART) asal Nusa Tenggara Timur yang meninggal dunia dengan banyak luka di tubuhnya pada Februari 2018.
Hal ini memancing reaksi massa Koalisi Masyarakat untuk Keadilan Adelina. Mereka lalu melakukan aksi demo di Kedutaan Besar (Kedubes) Malaysia untuk Indonesia di Kuningan, Jakarta, Senin (27/6/2022).
Mereka memprotes putusan Mahkamah Persekutuan Malaysia yang membebaskan Ambika, majikan atas kematian TKI Adelina Lisao.
Berikut adalah kronologi kasus Adelina Lisao dari awal mula berangkat menjadi PRT di Malaysia hingga Majikannya Ambika MA Shan si pelaku penganiaya diputuskan bebas oleh Makamah Persekutuan Malaysia.
Baca juga: Pemerintah Didesak Layangkan Nota Protes Diplomatik Keras Atas Bebasnya Penyiksa Adelina Lisao
Juni 2013
Adelina tiba di Malaysia. Usianya 15 tahun namun dipalsukan menjadi 21 tahun.
Desember 2014
Adelina mulai bekerja sebagai asisten rumah tanggadi Malaysia untuk majikan bernama R Jayavartiny.
10 Februari 2018
Kepolisian Seberang Perai Tengah menerima pengaduan dari Warga Negara Malaysia, Por Cheng Han, terkait penyiksaan terhadap Adelina.
Pukul 20.00 waktu setempat, polisi membawa Adelina ke Rumah Sakit Bukit Mertajam dan dilarikan ke ICU. Kondisi Adelina yakni trauma berat dan luka parah di kepala, serta infeksi di tangan dan kaki.
12 Februari 2018
Polisi menangkwl ibu kandung R Jayavartiny, Ambika MA Shan, yang diduga menganiaya Adelina.
Hasil Post-mortem Rumah Sakit Seberang Jaya Pulau Pinang menunjukkan penyebab kematian adalah kegagalan fungsi sejumlah organ dalam dan anemia.
15 Februari 2018
Jenazah Adelia diterbangkan ke Indonesia.
17 Februari 2018
Jenazah Adeli tiba di kampung halamandi Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Ambika ditahan dengan tuntutan pas 302 Kanun Keseksaan Bunuh (pidanan pembunuhan) dengan ancaman hukuman mati.