Berikut Kronologi Lengkap Kasus Adelina Lisao, ART yang Meninggal Dengan Luka Sekujur Tubuh
Mereka memprotes putusan Mahkamah Persekutuan Malaysia yang membebaskan Ambika, majikan atas kematian TKI Adelina Lisao.
Editor: Johnson Simanjuntak
19 April 2018
Sidang pertama kasus Adelina Lisao di Mahkamah Majistreet Bukit Mertajam. Setelah beberapa kali sidang, kasus dipindahkan ke Mahkamah Tinggi Pulau Pinang.
Baca juga: Majikan Dibebaskan, Pemerintah Tuntut Keadilan Bagi Adelina Lisao Lewat Jalur Perdata
18 April 2019
Jaksa Penuntut Umum mengajukan permohonan Discharge Not Amounting To Acquittal (DNAA) atau terdakwa dibebaskan dan dapat dituntut lagi di kemudian hari.
Hakim beranggapan bahwa pihak jaksa tidak mempersiapkan berkas tuntutan sesuai dengan waktu yang diberikan dan tidak dapat menjelaskan alasan permohonan DNAA.
18 April 2019
Dengan mempertimbangkan usia Ambika yang sudah tua (60 tahun) dan sakit masa hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa dan terdakwa tidak dapat dituntut kembali di kemudian hari atau Discharge Amounting to Acquital (DAA).
14 Juni 2019
Pihak Attorney General Chambersc(AGC) atau Kejaksaan Agung mengajukan banding ke Mahkamah Rayuan Putrajaya.
22 September 2020
Mahkamah Rayuan Putrajaya menolak banding jaksa dan menguatkan putusan hakim Mahkamah Tinggi Pulau Pinang untuk membebaskan Ambika.
24 September 2020
Pihak Kejaksaan mendaftarkan kasasi terhadap putusan Mahkamah Rayuan Putrajaya ke Mahkamah Persekutuan.
1 Oktober 2020
Konjen RI Penang dan KBRI Kuala Lumpur bertemu dengan Jaksa Agung Malaysia dan menyampaikan benerapa hal:
Tidak Puas dengan Putusan Mahkamah Rayuan Malaysia.
Memohon perhatian lebih Kejaksaan Agung Malaysia dalam menangnai kasus Adelina Lisao, selain hal kni mendaoat perhatian besar di publik Ondonesia, Malaysia dan duni, juga terkait isu oerlindungan oemerjaaan migran di Malaysia.
Berharap akan tercipata keadilan bagi Adelina Lisao.
9 Desember 2021
Mahkamah Persekutuan membuka substansi kasasi.
23 Juni 2022
Mahkamah Persekutuan Malaysia, setar dengan Mahkamah Agung di Indonesia mengesahkan oembebasan majikan Adelina Lisao.
Majelis hakim yang beranggotakan Vernom Ong Lam Kiat, Harmindar Singh Dhaliwal, dan Rhodzariah Bujang menolak permohonan jaksa penuntut umum untuk menggugurkan putusan Mahkamah Tinggi.
Dalam putusannya, Hakim Vernon, yang mengetuai majelis hakim, mengatakan pengadilan tinggi telah mengeluarkan putusan dengan benar dalam membebaskan majikan Adelina, Ambika MA Shan.