Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dugaan Penistaan Agama Promo Miras Muhammad dan Maria Berlanjut, Giliran FBI Laporkan Holywings

Kasus dugaan penistaan agama akibat promo miras untuk pengunjung bernama Muhammad dan Maria yang dibuat Holywings terus berlanjut.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Dugaan Penistaan Agama Promo Miras Muhammad dan Maria Berlanjut, Giliran FBI Laporkan Holywings
Tribunnews.com/Fandi Permana
Forum Batak Intelektual melaporkan Holywings atas dugaan penistaan agama di Polda Metro Jaya, Senin (27/6/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan penistaan agama akibat promo miras untuk pengunjung bernama Muhammad dan Maria yang dibuat Holywings terus berlanjut.

Setelah beberapa perwakilan masyarakat melaporkan ke polisi, giliran Forum Batak Intelektual (FBI) melaporkan Holywings ke Polda Metro Jaya.

Pasal yang dilaporkan paguyuban masyarakat adat batak ini pun sama dengan pasal-pasal persangkaan sebelumnya yakni dugaan penistaan agama.

"Kami telah melaporkan penodaan terhadap suatu agama pada Pasal 156 (a) KUHP. Kami merasa bahwa organisasi sosial kontrol berbasis massa yang ada di seluruh Indonesia merasa kami ini sebagai organisasi mengecam atau mengutuk staf-staf Holywings yang telah menodai agama," kata Ketua Umum FBI, Leo Situmorang, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/6/2022).

Leo beralasan, penggunaan nama Muhammad dan Maria dalam promosi minuman alkohol yang dilakukan Holywings sangatlah menyakiti perasaan umat Katolik dan khususnya islam.

"Kami dari khususnya agama Kristen anggota kami merasa sangat-sangat terpukul dengan adanya iklan itu. Bahwa promo yang mengatasnamakan nabi atau orang suci, khususnya di agama Katolik, yaitu Bunda Maria sangat menistakan agama," terang Leo.

Berita Rekomendasi

FBI juga mengapresiasi langkah cepat yang telah diambil polisi dalam menangani kasus ini. Sejauh ini, sudah ada 6 karyawan Holywings ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, FBI menuntut pihak polisi agar melakukan pemeriksaan juga atas badan hukum perusahaan Holywings.

Leo beranggapan jika pemeriksaan atas badan hukum perusahaan Holywings akan membuat penyelidikan kasus itu bisa dilakukan secara menyeluruh. Sebab, kepolisian akan mengetahui lebih lanjut bagaimana promosi itu bisa berjalan tanpa sepengetahuan manajemen.

Baca juga: BREAKING NEWS! Pemprov DKI Resmi Mencabut Izin Usaha Seluruh Outlet Holywings

"Jadi perlu kami ingatkan juga kepada rekan-rekan penyidik yang akan melakukan penyelidikan. Ini tidak hanya semata-semata memeriksa terkait dengan pasal yang diadukan, tetapi harus memeriksa juga terhadap badan hukumnya. Kalau badan hukumnya berbentuk PT maka dia harus tunduk terhadap Undang-Undang nomor 40 tahun 2007. Nanti di sana akan diketahui siapa penanggung jawab badan usahanya," terang Leo.

Menurutnya, atas kasus ini para petinggi perusahaan Holywings tak bisa berlepas tangan. Untuk itu, polisi perlu memeriksa para petinggi grup klub malam itu agar diketahui siapa saja penanggung jawab perusahaan itu

"Penanggung jawab badan usaha inilah yang harusnya bertanggung jawab di dalam dan di luar pengadilan. Jadi tidak boleh hanya kepada beberapa orang saja yang bukan penanggungjawab. Badan usaha yang harus diperiksa kalau dia berbentuk PT," tambahnya.

Laporan ormas 'FBI' diterima di Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/V/3200/VI/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Sebelumnya, seorang advokat bernama Feriyawansyah melaporkan manajemen Holywings ke Polda Metro Jaya pada Jumat (24/6/2022) dini hari tadi. Laporan dugaan penistaan agama itu diterima dengan nomor LP/8/3135V1/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dan selanjutnya akan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Dalam laporan itu, pelapor menjerat Holywings atas dugaan tindak pidana penistaan agama melalui media elektronik
Pasal 28 ayat (2) JO Pasal 45 A ayat (2) UU RI NO.19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau
Pasal 156 A KUHP.

Selang beberapa jam, manajemen Holywings kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tudingan penistaan agama. Kali ini laporan itu dibuat oleh Sapma Pemuda Pancasila (PP) hingga Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta.

Baca juga: Pelapor Roy Suryo Bandingkan Penanganan Kasus Meme Stupa dengan Holywings, Ini Tanggapan Polisi

Laporan itu dibuat pada Jumat (24/6/2022) yang teregister dengan nomor STTLP/B/3139/VI/2022/SPKT POLDA METRO JAYA atas pelapor Muhammad Akbar Supratman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas