Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Kecewa Putusan Pengadilan Malaysia Bebaskan Majikan Penyiksa Adelina Lisao Hingga Tewas

keluarga Adelina masih mengharapkan keadilan meskipun selama ini Pemerintah Indonesia telah memberikan sejumlah uang santunan kepada keluarga Adelina.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Keluarga Kecewa Putusan Pengadilan Malaysia Bebaskan Majikan Penyiksa Adelina Lisao Hingga Tewas
Foto: Tribunnews.com/Gita Irawan
Suster Laurentina dari Jaringan Anti Trafficking Nusa Tenggara Timur yang juga bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Keadilan Adelina saat aksi protes di Kedutaan Besar Malaysia, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (27/6/2022).Keluarga Kecewa Putusan Pengadilan Malaysia Bebaskan Penyiksa Adelina Lisao Hingga Tewas 

Judha mengatakan, putusan ini tentu sangat mengecewakan dan melukai rasa keadilan masyarakat Indonesia.

“Dengan keluarnya putusan ini, proses persidangan bagi Adelina Sau melalui jalur hukum pidana telah berakhir. Pemerintah Indonesia akan tetap mengupayakan keadilan bagi mendiang Adelina Sau, melalui jalur hukum perdata,” ujar Judha.

Sesuai hukum di Malaysia, pihak yang melakukan penuntutan adalah Jaksa Penuntut Umum.

Judha mengatakan, KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Penang telah menunjuk pengacara/ retainer lawyer untuk memantau proses persidangan.

Hasil pengamatan terlihat bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dan tidak serius dalam menangani kasus ini.

Menurut Judha, berbagai upaya telah dilakukan sejak awal oleh Pemerintah RI untuk memberikan keadilan bagi Adelina dan keluarganya.

Di Indonesia, berkat kerjasama dengan Kepolisian dan Pemerintah Daerah NTT, tiga orang perekrut mendiang Adelina telah ditangkap.

Berita Rekomendasi

“Disamping itu, Kementerian Luar Negeri melalui KJRI Penang dan KBRI Kuala Lumpur juga telah berhasil mendapatkan hak-hak keuangan Mendiang berupa gaji selama bekerja dan hak lainnya,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas