Keluarga Kecewa Putusan Pengadilan Malaysia Bebaskan Majikan Penyiksa Adelina Lisao Hingga Tewas
keluarga Adelina masih mengharapkan keadilan meskipun selama ini Pemerintah Indonesia telah memberikan sejumlah uang santunan kepada keluarga Adelina.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak keluarga pekerja rumah tangga migran yang tewas disiksa majikannya di Malaysia pada 2018 lalu, Adelina Lisao, kecewa atas putusan Mahkamah Persekutuan Malaysia yang telah menguatkan putusan pengadilan banding yang membebaskan majikan Adelina bernama Ambika dari tuntutan hukum.
Hal tersebut disampaikan Suster Laurentina dari Jaringan Anti Trafficking Nusa Tenggara Timur saat aksi protes di Kedutaan Besar Malaysia, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (27/6/2022).
Laurentina yang juga bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Keadilan Adelina mengatakan selama ini dirinya dan jaringannya telah mendampingi keluarga Adelina.
Satu di antara bentuk pendampingan tersebut, kata dia, adalah dengan menyampaikan kabar terbaru terkait kasus hukum Adelina.
Atas putusan Mahakamah Persekutuan Malaysia tersebut, kata dia, keluarga kecewa.
Baca juga: Berikut Kronologi Lengkap Kasus Adelina Lisao, ART yang Meninggal Dengan Luka Sekujur Tubuh
"Jelas kecewa. Memang kebetulan saat ini saya di Jakarta dan teman-teman di Nusa Tenggara Timur mereka juga mendampingi keluarga yang setiap saat mereka memberitahukan perkembangan-perkembangan yang ada terutama yang waktu beberapa bulan lalu juga dibebaskan, kami berusaha mendampingi keluarga, memberi kekuatan," kata Laurentina.
Ia mengatakan sampai saat ini keluarga Adelina masih mengharapkan keadilan meskipun selama ini Pemerintah Indonesia telah memberikan sejumlah uang santunan kepada keluarga Adelina.
Namum demikian, kata dia, uang tersebut tidak dapat menggantikan duka mendalam keluarga atas tewasnya Adelina.
Menurutinya, putusan bebasnya majikan Adelina tersebut tidak bisa didiamkan atau diremehkan begitu saja.
"Ketika ada kasus seperti ini, didiamkan, atau kita diremehkan. Nanti kalau misalnya ada lagi, akan seperti itu lagi berulang-ulang, dan akan muncul Adelina Adelina yang lain. Ini yang menjadi kekhawatiran kami karena perlindungan pekerja migran yang PRT itu belum terjadi, masih disepelekan," kata Laurentina.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Indonesia akan tetap mengupayakan keadilan bagi mendiang Adelina Lisao melalui jalur hukum perdata.
Hal ini ditegaskan Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha pada konferensi pers terkait pembebasan majikan Adelina, Sabtu (25/6/2022).
Adelina merupakan seorang pekerja migran Indonesia (PMI) yang meninggal pada 2018 setelah mengalami penyiksaan oleh majikannya bernama Ambika.
Mahkamah Persekutuan (MA) Malaysia telah menguatkan putusan pengadilan banding yang membebaskan majikan Adelina yang bernama Ambika dari tuntutan hukum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.