Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Khawatir Pembebasan Majikan Adelina Jadi Preseden Buruk, Koalisi Sipil Demo Kedubes Malaysia

Massa memprotes putusan Mahkamah Persekutuan Malaysia yang membebaskan Ambika, majikan TKI Adelina Lisao.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Khawatir Pembebasan Majikan Adelina Jadi Preseden Buruk, Koalisi Sipil Demo Kedubes Malaysia
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Massa dari Koalisi Masyarakat untuk Keadilan Adelina melakukan aksi demo di Kedutaan Besar (Kedubes) Malaysia untuk Indonesia di Kuningan, Jakarta, Senin (27/6/2022). Massa khawatir pembebasan majikan Adelina jadi preseden buruk. 

3. Menilai Malaysia berlaku tidak adil dan tidak konsisten terhadap nilai hak asasi manusia dalam menegakkan kasus penyiksaan terhadap Adelina Lisao.

Malaysia bahkan tidak menghormati MoU yang baru saja disepakati antara Indonesia dan Malaysia tentang penempatan dan perlindungan domestic workers Indonesia di Malaysia.

Diketahui Mahkamah Persekutuan Malaysia setara dengan Mahkamah Agung di Indonesia sebelumnya pada Kamis (23/6/2022) mengesahkan pembebasan majikan Adelina Lisao, asisten rumah tangga (ART) asal Nusa Tenggara Timur yang meninggal dunia dengan banyak luka di tubuhnya pada Februari 2018.

Majelis hakim yang beranggotakan Vernon Ong Lam Kiat, Harmindar Singh Dhaliwal, dan Rhodzariah Bujang menolak permohonan jaksa penuntut umum untuk menggugurkan putusan Mahkamah Tinggi.

Dalam putusannya, hakim Vernon, yang mengetuai majelis hakim, mengatakan Pengadilan Tinggi telah mengeluarkan putusan dengan benar dalam membebaskan majikan Adelina, Ambika MA Shan.

Hakim Vernon mengatakan jaksa penuntut umum harus memberikan alasan mengapa mengajukan permohonan discharge not amounting to acquittal (DNAA). Menurutnya, DNAA hanya boleh diberikan jika ada alasan valid yang diberikan pihak jaksa.

"Malah berdasarkan catatan banding, tiada alasan diberikan pihak pendakwaan (di Pengadilan Tinggi)," kata hakim Vernon sebagaimana dilaporkan kantor berita Bernama.

Berita Rekomendasi

DNAA berarti terdakwa dibebaskan dari dakwaan, namun dapat dituntut lagi di kemudian hari. Sebaliknya, putusan Mahkamah Persekutuan ini membuat Ambika bebas murni dan tidak bisa didakwa pidana atas kematian Adelina.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas