Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rusdianto Emba, Adik Bupati Muna Tersangka Suap Dana PEN Kolaka Timur Ditahan KPK, Huni Rutan Guntur

KPK menahan adik Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman, LM Rusdianto Emba (LMRE). Rusdianto Emba merupakan tersangka suap dana PEN Kolaka Timur.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Rusdianto Emba, Adik Bupati Muna Tersangka Suap Dana PEN Kolaka Timur Ditahan KPK, Huni Rutan Guntur
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
LM Rusdianto Emba, adik Bupati Muna tersangkan suap dana PEN Kolaka Timur ditahan KPK di Rutan Guntur, Senin (27/6/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan adik Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman, LM Rusdianto Emba (LMRE), Senin (27/6/2022) sore.

Rusdianto Emba merupakan tersangka kasus dugaan suap pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

Dalam perkara itu, KPK juga telah menjerat Andi Merya Nur, Bupati Kabupaten Kolaka Timur periode 2021-2026; Mochamad Ardian Noervianto, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) periode Juli 2020-November 2021; Laode M Syukur Akbar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna; dan Sukarman Loke, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna.

"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk tersangka LM RE selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 27 Juni 2022-16 Juli 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dalam konstruksi perkara, dijabarkan Karyoto, Rusdianto Emba sebagai seorang pengusaha lokal di wilayah Sulawesi Tenggara dikenal memiliki banyak koneksi dengan berbagai pihak, di antaranya dengan beberapa pejabat baik di tingkat pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

Baca juga: KPK Panggil LM Rusdianto Emba Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengurusan PEN Kolaka Timur

Karena percaya dengan koneksi yang dimiliki Rusdianto Emba, selanjutnya Andi Merya meminta bantuan Rusdianto untuk membantu mengurus pengajuan dana PEN Kabupaten Kolaka Timur di tahun 2021 dengan usulan sebesar Rp 350 miliar.

KPK menahan LM Rusdianto Emba, adik Bupati Muna tersangka suap dana PEN Kolaka Timur, Senin (27/6/2022).
KPK menahan LM Rusdianto Emba, adik Bupati Muna tersangka suap dana PEN Kolaka Timur, Senin (27/6/2022). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)
Berita Rekomendasi

"Diduga ada kesepakatan antara LM RE dan AMN (Andi Merya Nur), dimana apabila dana PEN sebesar Rp 350 miliar tersebut nantinya cair, maka LM RE akan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan di Kabupaten Kolaka Timur dengan nilai puluhan miliar," kata Karyoto.

Baca juga: KPK Panggil Kepala Dinas Pemkab Muna, Tersangka Suap PEN Kolaka Timur

Untuk proses pengusulan dana PEN ini, Rusdianto Emba diduga melakukan kerja sama aktif dengan Sukarman yang saat itu menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna.

Sukarman disebut KPK dikenal memiliki banyak relasi di pemerintah pusat, salah satunya di Kemendagri.

Dalam suatu pertemuan di Kendari, Rusdianto dan Sukarman kemudian menyampaikan pada Andi, agar pengusulan dana PEN ini dapat berjalan sesuai rencana maka diperlukan sejumlah uang untuk diberikan ke salah satu pejabat di Kemendagri.

Adapun pejabat di Kemendagri yang memiliki kewenangan untuk turut memperlancar proses pengajuan dana PEN adalah Ardian Noervianto, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.

"Dari informasi SL (Sukarman Loke), yang memiliki kedekatan dengan MAN (Mochamad Ardian Noervianto) adalah LMSA (Laode M Syukur Akbar) yang menjadi teman seangkatan saat di STPDN," ucap Karyoto.

Baca juga: KPK Gelar Rekonstruksi Kasus Suap Pinjaman Dana PEN Kolaka Timur

Karyoto mengatakan, Rusdianto Emba dan Sukarman diduga membantu beberapa agenda pertemuan antara Andi dan Ardian di Jakarta sesuai dengan informasi Laode Syukur.

"Dalam pertemuan tersebut, MAN meminta sejumlah uang pada AMN dengan nilai sejumlah sekitar Rp 2 miliar dan disetujui oleh AMN," kata Karyoto.

Untuk proses pemberian uang pada Ardian, kemudian Andi mempercayakan sepenuhnya pada Rusdianto Emba dan Sukarman dengan penyerahan melalui transfer rekening bank dan tunai.

"Karena turut memperlancar proses usulan dana PEN, AMN melalui LM RE diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp 750 juta pada SL dan LMSA," tutur Karyoto.

Atas perbuatannya, LM Rusdianto Emba sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas