Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Adam Deni Ajukan Banding Atas Vonis 4 Tahun Penjara Perkara Ilegal Akses Dokumen Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni mengajukan banding atas vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepadanya.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Adam Deni Ajukan Banding Atas Vonis 4 Tahun Penjara Perkara Ilegal Akses Dokumen Ahmad Sahroni
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Adam Deni bakal mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang memvonisnya 4 tahun pejara atas kasus ilegal akses dokumen Ahmad Sahroni. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegiat media sosial, Adam Deni mengajukan banding atas vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepadanya.

Hal ini diungkap Adam Deni saat ditanya Hakim Ketua, Rudi Kindarto dalam sidang vonis perkara ilegal akses dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, Selasa (28/6/2022).

"Atas putusan tersebut bagaimana tanggapan terdakwa? Boleh pikir-pikir dulu, boleh banding,” kata Hakim Ketua Rudi Kindarto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).

“Mengajukan banding yang mulia,” jawab Adam Deni.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis terdakwa kasus pelanggaran ITE, Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggara empat tahun penjara.

Baca juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Sopan Jadi Pertimbangan Hal yang Meringankan Adam Deni dan Ni Made

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu dan terdakwa dua masing-masing pidana penjara 4 tahun penjara," kata hakim.

BERITA REKOMENDASI

"Dikenakaan denda senilai Rp1 miliar jika tidak dibayar, diganti 5 bulan kurungan penjara," lanjut Hakim.

Vonis ini lebih rendah empat tahun dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) yakni hukuman delapan tahun penjara.

Baca juga: Adam Deni dan Ni Made Divonis 4 Tahun Penjara Perkara Ilegal Akses Dokumen Ahmad Sahroni

JPU menilai kedua terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun hal yang meringankan adalah di antaranya kedua terdakwa bersikap sopan dan terus terang selama persidangan berlangsung.

Sebelumnya, Adam Deni Gearaka dituntut delapan tahun penjara dalam kasus tersebut.


Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menyebut bahwa terdakwa Adam Deni terbukti secata sah dan meyakinkan melakukan transmisi atau pemindahan dokumen secara ilegal.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp 1 miliar subsidair 5 bulan kurungan," ujar JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri jakarta Utara, Senin (30/5/2022).

Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggara divonis empat tahun penjara 2
Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggara divonis empat tahun penjara terkait kasus ilegal akses terhadap dokumen Ahmad Sahroni.
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas