Demo Tolak Revisi UU KUHP, Mahasiswa Pasang Poster Bertuliskan Gedung Ini Disita di Pagar Gedung DPR
Dalam aksi demo, mahasiswa membentangkan poster besar yang dipasangkan di pagar gedung DPR. Poster tersebut bertuliskan Gedung ini disita!
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Massa demo Aliansi Nasional Reformasi Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) melakukan demonstrasi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022) siang.
Dalam aksi demo, mahasiswa membentangkan poster besar yang dipasangkan di pagar gedung DPR.
Poster tersebut bertuliskan Gedung ini disita! Sedang dalam perbaikan reformasi! Semua bisa kena.
Poster tersebut langsung dipasangkan oleh massa demo ketika rombongannya sampai di depan kawasan gedung DPR, Selasa (28/6/2022) sore. Terlihat beberapa mahasiswa dengan lincah menaiki pagar lalu memasang poster tersebut.
Aliansi Nasional Reformasi Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) melakukan demonstrasi di depan Gedung DPR, Senayan.
Aksi ini dilakukan untuk menuntut pemerintah dan DPR bersikap terbuka terhadap proses penyusunan RKUHP. Hal itu lantaran, sampai saat ini draf itu belum bisa diakses oleh publik.
BEM UI menilai sikap pemerintah abai terhadap 24 isu krusial yang dianggap bermasalah oleh masyarakat sipil dalam RKUHP.
Sejauh ini, pemerintah hanya membahas 14 isu di antaranya.
Baca juga: Demo di Gedung DPR, Mahasiswa Bentangkan Spanduk Tolak Revisi UU KUHP
Beberapa isu krusial di antaranya adalah pidana mati, contempt of court, living law, hate speech, aborsi, dan kohabitasi yang sempat dibahas lewat rapat dengar pendapat (RDP), Rabu (25/5/2022) bulan lalu.
Saat ini naskah RKUHP yang terakhir beredar adalah draf tahun 2019. Lewat draf itu ditemukan sejumlah pasal yang akan berdampak mengekang kebebasan sipil.
BEM UI menyebut sejumlah pasal dalam RKUHP bisa berdampak ke kaum minoritas. Salah satunya pasal yang mengatur berhubungan seksual sebelum menikah dan kohabitasi atau tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan.