Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Kaji Legalisasi Ganja untuk Medis, BNN Menolak

Pimpinan DPR mengatakan hingga saat ini memang belum ada kajian soal penggunaan ganja medis di Indonesia.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in DPR Kaji Legalisasi Ganja untuk Medis, BNN Menolak
Tangkap layar akun Twitter Andien @andienaisyah
Seorang ibu melakukan aksi membawa poster yang bertuliskan membutuhkan ganja medis ketika CPF di Bundaran HI, Jakarta Pusat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan membuat kajian legalisasi ganja untuk kepentingan medis.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, hingga saat ini memang belum ada kajian soal penggunaan ganja medis di Indonesia.

”Kita akan coba buat kajiannya apakah itu kemudian dimungkinkan untuk ganja itu
sebagai salah satu obat medis yang memang bisa dipergunakan. Karena di Indonesia
kajiannya belum ada,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan,
Jakarta, Senin (27/6/2022).

Dasco mengamini di sejumlah negara memang penggunaan ganja untuk medis sudah
diperbolehkan. 

Baca juga: MK Sebut Sidang Terkait Legalisasi Ganja untuk Medis Cukup Panjang: Banyak Ahli Dihadirkan

Ada puluhan negara di dunia yang diketahui sudah membolehkan penggunaan ganja untuk medis.

Di antaranya Australia, Belanda, Jerman, hingga Turki.

Namun di Indonesia, kata Dasco, undang-undang kesehatan ataupun narkotika yang ada saat ini belum mengakomodir hal tersebut.

Berita Rekomendasi

”Di beberapa negara ganja itu memang bisa dipakai untuk pengobatan atau medis. Namun, di Indonesia UU-nya kan masih belum memungkinkan” kata Dasco.

Karena hal ini sudah ramai di publik, DPR akan berkoordinasi dengan Komisi terkait dan
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menyikapi penggunaan ganja medis.

“Nanti kita akan coba koordinasikan dengan komisi teknis dan Kemenkes dan lain-lain. Agar kita juga bisa kemudian menyikapi hal itu,” beber Dasco.

Meski demikian, politikus Partai Gerindra itu tak bisa memastikan kemungkinan ganja medis masuk dalam UU Narkotika yang saat ini sedang direvisi oleh Komisi III DPR. "Ya nanti kita coba koordinasikan [dengan Komisi III]," katanya.

Terpisah, Koordinator Tim Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol (Pur) Ahwil
Luthan menegaskan sampai saat ini Indonesia belum memiliki wacana untuk membahas
legalisasi tanaman ganja sekalipun untuk keperluan medis.

"Suara pemerintah RI menolak (legalkan ganja)," kata dia saat dikonfirmasi wartawan, Senin (27/6).

Menurut Ahwil, pemerintah Indonesia telah berupaya melakukan kajian terhadap
manfaat tanaman candu tersebut. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas