Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gaji ke-13 PNS Mulai Cair 1 Juli 2022, Kemenkeu Siapkan Rp 35,5 Triliun

Kementerian Keuangan telah mempersiapkan pencairan gaji ke-13 untuk PNS, akan mulai dibagikan pada 1 Juli 2022

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Gaji ke-13 PNS Mulai Cair 1 Juli 2022, Kemenkeu Siapkan Rp 35,5 Triliun
Instagram/@ditjenperbendaharaan
Gaji ke-13 PNS/ASN dan Anggota Polri TNI mulai cair pada 1 Juli 2022. Kementerian Keuangan telah menyiapkan Rp 35,5 triliun. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mulai mempersiapkan gaji ke-13 untuk PNS atau ASN.

Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jendral Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Tri Budhianto menjelaskan Kemenkeu telah menyiapkan Rp 35,5 Triliun untuk dibagikan.

Proses persiapan pemberian gaji ke-13 telah dimulai pada 23 Juni 2022 lalu.

Dikutip dari Kontan.co.id, pencairan gaji ke-13 PNS atau ASN akan mulai disalurkan pada 1 Juli 2022.

Artinya dua hari lagi, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima gaji ke-13.

Baca juga: PNS Bakal Dipecat Jika Bolos Kerja 10 Hari Berturut-turut, Apa saja Larangan bagi PNS?

"Proses pencairan diatur lebih cepat mulai 23 Juni sebagai bagian dari pelayanan DJPb dan merupakan strategi agar tidak terjadi hambatan pencairan dana di tanggal 1 Juli," tutur Tri kepada Kontan.co.id, Selasa (21/6/2022).

Satuan kerja (Satker) yang sudah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) mulai 24 Juni 2022.

Berita Rekomendasi

Namun pembayaran gaji ke-13 tetap akan disalurkan pada 1 Juli.

Kementerian Keuangan juga masih akan menyalurkan gaji ke-13 bagi Satker yang mengajukan SPM setelah tanggal 1 Juli 2022.

Tri juga menjelaskan, anggaran gaji ke-13 tahun 2022 ini naik dari tahun sebelumnya.

Tahun lalu, anggaran gaji ke-13 sebesar Rp 30.2 triliun.

Ilustrasi PNS. Kemenkeu beri sinyal gaji Ke-13 PNS tak akan dicairkan bulan Juli ini.
Ilustrasi PNS - Kemenkeu mulai cairkan gaji ke-13 mulai 1 Juli 2022. (via Sripoku)

"Secara keseluruhannya kurang lebih (anggaran gaji ke-13 tahun ini) Rp 35,5 triliun, ini angka perkiraan," jelasnya.

Sebesar Rp 11,5 triliun untuk PNS di Pusat, yang dialokasikan melalui Kementerian/ Lembaga.

Kemudian melalui Anggaran Pendapatan dan Belanjar Daerah (APBD) milik pemerintah daerah sebesar RP 15 triliun untuk PNS daerah.

Baca juga: Aset Pemkab Serang Akan Dijual Jadi Solusi Bayar Gaji PPPK Guru

Dan terakhir melalui Bendahara Umum Negara (BUN) sebesar Rp 9 triliun untuk pensiunan.

Untuk lebih jelasnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memberikan keterangan pencairan gaji ke-13 PNS pada hari ini, Selasa (28/6/2022).

Dalam undangan yang diterima Tribunnews.com, keterangan pencairan gaji ke-13 tersebut langsung dihadiri Sri Mulyani pada pukul 17.00.

"Press statement akan ditayangkan melalui kanal YouTube Kementerian Keuangan RI," tulis keterangan tersebut, Selasa (28/6/2022).

Besaran Gaji ke-13

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000

d. Anggota: Rp18.340.000

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Peiabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 19.939.000

b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 14.702.000

c. Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 8.987.000

d. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp 7.517.000

3. Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan PTN berdasarkan PP Nomor 10/2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 3.219.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 3.613.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.079.000

b. SMA/Diploma Satu/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 3.842.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 4.329.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.984.000

C. Diploma Dua/Diploma Tiga/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.138.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 4.657.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.397.000

d. Strata 1/ Diploma Empat/sederajat:

- Masa keria s.d 10 tahun: Rp 4.735.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 5.394.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.229.000

e. Strata 2/Strata 3/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 5.064.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 5.770.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.769.000

(Tribunnews.com/Siti N/ Latifah/Kontan.co.id/Siti Masitoh)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas