Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gaji ke-13 PNS Mulai Cair 1 Juli 2022, Kemenkeu Siapkan Rp 35,5 Triliun

Kementerian Keuangan telah mempersiapkan pencairan gaji ke-13 untuk PNS, akan mulai dibagikan pada 1 Juli 2022

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Gaji ke-13 PNS Mulai Cair 1 Juli 2022, Kemenkeu Siapkan Rp 35,5 Triliun
Instagram/@ditjenperbendaharaan
Gaji ke-13 PNS/ASN dan Anggota Polri TNI mulai cair pada 1 Juli 2022. Kementerian Keuangan telah menyiapkan Rp 35,5 triliun. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mulai mempersiapkan gaji ke-13 untuk PNS atau ASN.

Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jendral Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Tri Budhianto menjelaskan Kemenkeu telah menyiapkan Rp 35,5 Triliun untuk dibagikan.

Proses persiapan pemberian gaji ke-13 telah dimulai pada 23 Juni 2022 lalu.

Dikutip dari Kontan.co.id, pencairan gaji ke-13 PNS atau ASN akan mulai disalurkan pada 1 Juli 2022.

Artinya dua hari lagi, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima gaji ke-13.

Baca juga: PNS Bakal Dipecat Jika Bolos Kerja 10 Hari Berturut-turut, Apa saja Larangan bagi PNS?

"Proses pencairan diatur lebih cepat mulai 23 Juni sebagai bagian dari pelayanan DJPb dan merupakan strategi agar tidak terjadi hambatan pencairan dana di tanggal 1 Juli," tutur Tri kepada Kontan.co.id, Selasa (21/6/2022).

Satuan kerja (Satker) yang sudah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) mulai 24 Juni 2022.

Berita Rekomendasi

Namun pembayaran gaji ke-13 tetap akan disalurkan pada 1 Juli.

Kementerian Keuangan juga masih akan menyalurkan gaji ke-13 bagi Satker yang mengajukan SPM setelah tanggal 1 Juli 2022.

Tri juga menjelaskan, anggaran gaji ke-13 tahun 2022 ini naik dari tahun sebelumnya.

Tahun lalu, anggaran gaji ke-13 sebesar Rp 30.2 triliun.

Ilustrasi PNS. Kemenkeu beri sinyal gaji Ke-13 PNS tak akan dicairkan bulan Juli ini.
Ilustrasi PNS - Kemenkeu mulai cairkan gaji ke-13 mulai 1 Juli 2022. (via Sripoku)

"Secara keseluruhannya kurang lebih (anggaran gaji ke-13 tahun ini) Rp 35,5 triliun, ini angka perkiraan," jelasnya.

Sebesar Rp 11,5 triliun untuk PNS di Pusat, yang dialokasikan melalui Kementerian/ Lembaga.

Kemudian melalui Anggaran Pendapatan dan Belanjar Daerah (APBD) milik pemerintah daerah sebesar RP 15 triliun untuk PNS daerah.

Baca juga: Aset Pemkab Serang Akan Dijual Jadi Solusi Bayar Gaji PPPK Guru

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas