Gaji ke-13 PNS Mulai Cair 1 Juli 2022, Kemenkeu Siapkan Rp 35,5 Triliun
Kementerian Keuangan telah mempersiapkan pencairan gaji ke-13 untuk PNS, akan mulai dibagikan pada 1 Juli 2022
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Dan terakhir melalui Bendahara Umum Negara (BUN) sebesar Rp 9 triliun untuk pensiunan.
Untuk lebih jelasnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memberikan keterangan pencairan gaji ke-13 PNS pada hari ini, Selasa (28/6/2022).
Dalam undangan yang diterima Tribunnews.com, keterangan pencairan gaji ke-13 tersebut langsung dihadiri Sri Mulyani pada pukul 17.00.
"Press statement akan ditayangkan melalui kanal YouTube Kementerian Keuangan RI," tulis keterangan tersebut, Selasa (28/6/2022).
Besaran Gaji ke-13
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000
d. Anggota: Rp18.340.000
2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Peiabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 19.939.000
b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 14.702.000
c. Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 8.987.000