Gelar Aksi, Korban Investasi Bodong Tuntut Kejagung Segera Sidangkan Bos KSP Indosurya
Korban KSP Indosurya menggelar aksi di dua tempat yakni Gedung Mabes Polri yang dilanjutkan di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
![Gelar Aksi, Korban Investasi Bodong Tuntut Kejagung Segera Sidangkan Bos KSP Indosurya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/aksi-teatrikal-tuyul-ambil-uang-nih3.jpg)
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum korban investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Alvin Lim mendesak pihak Kejaksaan Agung untuk menyidangkan tersangka yang kini telah dibebaskan dari Rutan Bareskrim Polri.
Adapun tersangka yang dimaksud yakni salah satunya pimpinan KSP Indosurya Henry Surya yang telah dibebaskan karena masa penahanan untuk keperluan penyidikan telah habis.
Alvin menyatakan, sebagai bentuk kekecewaan yang dirasakan, para korban akhirnya menggelar aksi di dua tempat yakni Gedung Mabes Polri yang dilanjutkan di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
"Jadi para korban ini terutama investasi bodong sangat kecewa dengan proses penegakkan hukum karena kenapa? Proses penegakan hukum investasi bodong yang besar tidak ada satupun yang disidangkan," kata Alvin Lim saat ditemui awak media di sela aksinya di Mabes Polri, Selasa (28/6/2022).
"Jadi (bos) dari Indosurya itu lepas berarti kan nggak disidangkan, nggak P21," ucapnya menambahkan.
Tak hanya desakan dari tim kuasa hukum, hal senada juga disampaikan oleh para korban yang datang langsung ke aksi.
Mereka terlihat dominan membawa banner atau spanduk yang bertuliskan desakan agar Jaksa Agung segera merampungkan berkas perkara Henry Surya yang dinilainya telah merugikan investor sebanyak Rp36 Triliun.
Baca juga: Korban Investasi Bodong KSP Indosurya Aksi Teatrikal Tuyul Ambil Uang di Depan Gedung Mabes Polri
Sehingga nantinya kata Alvin, Hendry Surya bisa segera disidangkan dan ditahan.
"Teruntuk Jaksa Agung segera P21 berkas Henry Surya dan sidangkan Henry Surya bukan malah kriminalisasi luas hukum dengan 2 kali sidang perkara sama! tulis tuntutan korban yang dimuat dalam spanduk.
Sebagai informasi, dalam aksi hari ini, para korban investasi bodong KSP Indosurya menggelarnya di dua titik, yang pertama di depan Gedung Mabes Polri dan dilanjutkan dengan longmarch ke Gedung Kejagung RI.
Hingga berita ini dimuat, massa aksi masih menggelar aksi di depan Gedung Kejagung sambil menyuarakan orasinya dan menyampaikan tuntutannya.
Baca juga: Alami Kerugian Rp 52 Miliar, Korban Dugaan Penipuan Investasi Bodong Obligasi Melapor ke Bareskrim
Diberitakan sebelumnya, Henry Surya, Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang juga tersangka investasi bodong dikabarkan bebas dari Rutan Bareskrim Polri pada Jumat (24/6/2022) malam.
Kabar itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. Menurutnya, Henry Surya dibebaskan karena masa penahanannya habis selama 120 hari.
"Iya (Henry Surya bebas), masa tahannya habis selama 120 hari," kata Whisnu saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (25/6/2022).
Whisnu menyatakan bahwa bebasnya Henry Surya lantaran berkas perkaranya terkait kasus investasi bodong masih belum rampung. Berkas tersebut masih tengah diteliti oleh pihak Kejaksaan RI.
"Berkas perkaranya belum dibalikan dari jaksa ke Polri," jelasnya.
Lebih lanjut, Whisnu menambahkan bahwa Polri masih menunggu berkas perkara Henry Surya diteliti oleh pihak Kejaksaan. Dia bilang, kendala penanganan berkas perkara bukan ada di Polri.
"Tunggu dari jaksa, penyidik Polri tidak ada kendala, mungkin kendalanya ada di Jaksa," pungkasnya.
Pembelaan Kejagung
Kejaksaan Agung RI mengklarifikasi mengenai kabar Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya dinyatakan bebas dari Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (24/6/2022) malam.
Hal tersebut sekaligus menanggapi pemberitaan dengan judul "Polisi Benarkan Bos Indosurya Henry Surya Dibebaskan dari Rutan Bareskrim Polri, Masa Rahanan Habis" yang diterbitkan Tribunnews.com pada Sabtu (25/6/2022).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyatakan bahwa berkas perkara Henry Surya dan dua tersangka kasus Indosurya lainnya masih dinyatakan belum lengkap.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 110 Ayat 2 KUHAP, Penuntut Umum berpendapat bahwa berkas perkara atas nama Tersangka HS, Tersangka JI, dan Tersangka SA dinyatakan belum lengkap dan belum memenuhi syarat formil dan materiil," kata Ketut dalam keterangannya, Sabtu (25/6/2022).
Ketut menjelaskan bahwa berkas perkara Henry Surya Cs telah dikirimkan kembali kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI pada Jumat 24 Juni 2022.
Hal itu sesuai dengan nomor surat B-2472/E.3/Eku.1/06/2022 atas nama Tersangka SA, B-2473/E.3/Eku.1/06/2022 atas nama Tersangka JI, dan B-2474/E.3/Eku.1/06/2022 atas nama Tersangka HS. Berkas itu dilimpahkan pada Jumat (24/6/2022) kemarin.
"Kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap seorang Tersangka sebaiknya dilakukan secara selektif khususnya apabila perkara tersebut masih tahap penyidikan dalam proses kelengkapan berkas perkara. Terkait dengan keluarnya Tersangka demi hukum, dapat disampaikan bahwa hal tersebut tidak dapat mendesak Jaksa untuk menyatakan berkas perkara lengkap," jelas dia.
Dalam penanganan setiap perkara, kata Ketut, diperlukan koordinasi dan komunikasi intensif guna mengantisipasi kesalahan yang dapat terjadi dalam penegakan hukum. Termasuk, sikap kehati-hatian yang dilakukan dalam penelitian dan menerbitkan P-21.
"Adalah untuk perlindungan korban dan HAM serta meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses pembuktian di persidangan," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.