Jadi Tersangka Lagi, Emirsyah Satar Diduga Bocorkan Rencana Pengadaan Pesawat Garuda
korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia berawal dari bocoran rencana proyek itu yang dilakukan oleh Emirsyah Satar kepada tersangka Soetikno
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkap keterlibatan eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar dalam dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat di perusahaan plat merah bidang penerbangan ini pada tahun 2011-2021.
Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin (27/6/2022).
Ketut Sumedana menyampaikan korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia berawal dari bocoran rencana proyek itu yang dilakukan oleh Emirsyah Satar kepada tersangka Direktur PT Mugi Rekso Abadi bernama Soetikno Soedarjo.
"Tersangka ES membocorkan rencana pengadaan pesawat kepada tersangka SS dan hal ini bertentangan dengan Pedoman Pengadaan Armada (PPA) milik PT Garuda Indonesia," kata Ketut kepada wartawan, Senin (27/6/2022).
Dijelaskan Ketut, Emirsyah Satar bersama dengan dewan direksi berinisial HS dan Capt AW diduga memerintahkan tim pemilihan untuk membuat analisa dengan menambahkan sub kriteria.
Khusus, kata dia, dengan menggunakan pendekatan Nett Present Value (NPV) dengan tujuan agar Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 dimenangkan/ dipilih.
Ketut menambahkan tersangka diduga telah menerima gratifikasi dari Soetikno Soedarjo. Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci terkait nominal gratifikasi yang diterima oleh Emirsyah Satar.
"Tersangka telah menerima grafikasi dari pihak manufaktur melalui Tersangka SS dalam proses pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengumumkan dua tersangka baru dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2011-2021.
"Kami juga menetapkan tersangka baru, sejak senin tanggal 27 Juni 2022 hasil ekspose kami menetapkan dua tersangka baru," ujar Burhanuddin dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).
Kedua orang yang ditetapkan tersangka adalah Emirsyah Satar selaku eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia dan Direktur PT Mugi Rekso Abadi bernama Soetikno Soedarjo.
"Yaitu ES selaku Direktur Utama PT Garuda yang kedua adalah SS selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi," tambah dia.
Ia menuturkan kedua tersangka tidak dilakukan upaya penahanan. Sebab, keduanya kini sedang menjalani masa penahanan terkait kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tidak dilakukan penahanan karena masing-masing sudah menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani oleh KPK," pungkas Burhanuddin.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2011-2021 pada Kamis (24/2/2022).
Adapun ketiga tersangka itu adalah SA selaku Vice President Strategic Management Office Garuda periode 2011-2012, AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda tahun 2009-2014 dan AB selaku Vice President Treasury Management PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2005-2012.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.