Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Agung Tegaskan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Tak Lagi Dipenjara, Ini Penjelasannya

Pedoman Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021 tentang penanganan perkara tindak pidana narkotika dan atau tindak pidana prekursor narkotika.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jaksa Agung Tegaskan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Tak Lagi Dipenjara, Ini Penjelasannya
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin saat memberikan sambutan dalam agenda webinar IJRS soal Disparitas dan Kebijakan Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika secara daring, Selasa (28/6/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menegaskan saat ini penanganan terhadap perkara pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika tidak lagi menerapkan hukuman penjara dalam upaya penyelesaian kasusnya.

Hal itu, kata Burhanuddin, sesuai dengan Pedoman Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021 tentang penanganan perkara tindak pidana narkotika dan atau tindak pidana prekursor narkotika.

Serta pedoman Kejaksaan Nomor 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.

Baca juga: Ketua MA Bicara Ketidakpastian Hukum yang Disebabkan Pasal Multitafsir UU Narkotika

Dengan adanya Pedoman Kejaksaan tersebut, kata Burhanuddin,  maka setiap pelaku penyalahgunaan narkotika dipandang sebagai korban penyalahgunaan narkotika.

Sehingga langkah hukum yang dilakukan adalah dengan mengembalikan kondisi korban ke semula atau dengan menerapkan rehabilitasi.

"Ini sejalan dengan semangat kebijakan penerapan keadilan restoratif narkotika yaitu semangat untuk memulihkan keadaan seperti semula," kata Burhanuddin saat memberikan sambutan dalam agenda IJRS soal Disparitas dan Kebijakan Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika secara daring, Selasa (28/6/2022).

Berita Rekomendasi

Burhanuddin menambahkan dengan diterapkannya mekanisme keadilan restoratif bagi pelaku penyalahgunaan narakotika maka diharapkan inkonsistensi hukum terhadap pelaku bisa diminimalisir.

Sehingga kata dia, setiap pelaku penyalahgunaan narkotika bisa disembuhkan dengan upaya rehabilitasi dan secara otomatis akan mengurangi beban lembaga pemasyarakatan yang saat ini didominasi oleh pelaku penyalahgunaan narakotika.

"Sehingga diharapkan ke depan pelaku melalui kebijakan restorative justice pelaku pengguna narkoba tidak lagi dijatuhi pidana penjara melainkan rehabilitasi untuk disembuhkan dari ketergantungan narkotika," tukas Burhanuddin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas