Jaksa Agung Tegaskan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Tak Lagi Dipenjara, Ini Penjelasannya
Pedoman Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021 tentang penanganan perkara tindak pidana narkotika dan atau tindak pidana prekursor narkotika.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menegaskan saat ini penanganan terhadap perkara pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika tidak lagi menerapkan hukuman penjara dalam upaya penyelesaian kasusnya.
Hal itu, kata Burhanuddin, sesuai dengan Pedoman Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021 tentang penanganan perkara tindak pidana narkotika dan atau tindak pidana prekursor narkotika.
Serta pedoman Kejaksaan Nomor 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.
Baca juga: Ketua MA Bicara Ketidakpastian Hukum yang Disebabkan Pasal Multitafsir UU Narkotika
Dengan adanya Pedoman Kejaksaan tersebut, kata Burhanuddin, maka setiap pelaku penyalahgunaan narkotika dipandang sebagai korban penyalahgunaan narkotika.
Sehingga langkah hukum yang dilakukan adalah dengan mengembalikan kondisi korban ke semula atau dengan menerapkan rehabilitasi.
"Ini sejalan dengan semangat kebijakan penerapan keadilan restoratif narkotika yaitu semangat untuk memulihkan keadaan seperti semula," kata Burhanuddin saat memberikan sambutan dalam agenda IJRS soal Disparitas dan Kebijakan Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika secara daring, Selasa (28/6/2022).
Burhanuddin menambahkan dengan diterapkannya mekanisme keadilan restoratif bagi pelaku penyalahgunaan narakotika maka diharapkan inkonsistensi hukum terhadap pelaku bisa diminimalisir.
Sehingga kata dia, setiap pelaku penyalahgunaan narkotika bisa disembuhkan dengan upaya rehabilitasi dan secara otomatis akan mengurangi beban lembaga pemasyarakatan yang saat ini didominasi oleh pelaku penyalahgunaan narakotika.
"Sehingga diharapkan ke depan pelaku melalui kebijakan restorative justice pelaku pengguna narkoba tidak lagi dijatuhi pidana penjara melainkan rehabilitasi untuk disembuhkan dari ketergantungan narkotika," tukas Burhanuddin.