Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KATA Pakar Hukum Pidana soal Ganja Legal untuk Kepentingan Kesehatan dan Ilmu Pengetahuan

Pakar hukum pidana, Asep Iwan Irawan, sebut ganja legal jika untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun kesehatan itu ada di pasal 7 UU Narkotika

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in KATA Pakar Hukum Pidana soal Ganja Legal untuk Kepentingan Kesehatan dan Ilmu Pengetahuan
Tangkap layar akun Twitter Andien @andienaisyah
Seorang ibu melakukan aksi membawa poster yang bertuliskan membutuhkan ganja medis ketika CFD di Bundaran HI, Jakarta Pusat. 

TRIBUNNEWS.COM - Aksi Santi Warastuti membawa papan bertuliskan "tolong, anakku butuh ganja medis" turut ditanggapi pakar hukum pidana, Asep Iwan Irawan.

Asep menjelaskan, sebenarnya dalam Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, penggunaan ganja dalam hal pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, diperbolehkan.

Dilansir peraturan.bpk.go.id, dalam undang-undang tersebut tersemat penjelasan sebagai berikut:

"Pasal 7: Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi."

"Pasal 8: Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan."

"(Dan) dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan."

Baca juga: VIRAL Ibu-ibu Minta Legalkan Ganja untuk Pengobatan Anak hingga Tulis Surat Terbuka untuk MK

Yang tidak diperbolehkan itu, kata Asep, orang menggunakannya tanpa resep dokter.

Berita Rekomendasi

"Undang-undang Narkotika pasal 7 dan pasal 8, jadi narkotika itu (kalau untuk) kepentingan kesehatan termasuk rehabilitasi medis, sekali lagi pelayanan rehabilitasi medis, maupun untuk kepentingan ilmiah, pengetahuan dan penelitian, (itu) boleh."

"Ganja itu legal kok kalau untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun kesehatan itu ada di pasal 7."

"Yang tidak boleh itu tiba-tiba (contohnya) saya memakai, atau saya produksi, itu tidak boleh," jelas Asep, dikutip dari tayangan Kompas Tv, Selasa (28/6/2022).

Lebih lanjut, Asep menjelaskan yang berhak meracik itu adalah industri farmasi dan pedagang besar farmasi, tentunya dengan pengawasan Menteri Kesehatan dan BPOM.

Baca juga: Viral Aksi Seorang Ibu Minta Ganja Dilegalkan untuk Obati Anak Tercinta, Begini Respons Polisi

"Sudah banyak (contohnya) itu ketika orang farmasi meracik obat itu kadang ada unsur ganja, dan diresepkan. Itu sudah banyak (produknya) kan, sampai saat ini sudah lama dipakai (digunakan untuk pengobatan)."

"Memang harus diresepkan oleh dokternya, apakah di dalam (oabtnya) mengandung ganja atau tidak, itu kan yang tahu ya tenaga medis dan BPOM," kata Asep.

Sementara itu, terkait Mahkamah Konstitusi yang hingga kini belum memberikan putusan, Asep tidak memahaminya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas