PKS Kritik Kebijakan Penggunaan Peduli Lindungi untuk Beli Migor Curah: Lebih Baik Gunakan NIK KTP
Politisi PKS berpendapat, penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga terkesan mengaitkan syarat penerima subsidi dengan kewajiban vaksinasi.
Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Legislator PKS Amin AK menilai platform PeduliLindungi seharusnya tidak menjadi syarat untuk pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR).
Hal itu dikarenakan para penerima subsidi adalah kelompok masyarakat bawah dan pelaku usaha mikro yang belum tentu memiliki aplikasi tersebut.
“Jangankan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, sebagian dari mereka bahkan tidak memiliki smartphone,” kata Amin kepada wartawan, Selasa (28/6/2022).
Anggota Komisi VI DPR RI itu berpendapat, penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga terkesan mengaitkan syarat penerima subsidi dengan kewajiban vaksinasi.
Baca juga: Cara Cek Toko Pengecer Minyak Goreng Curah Rp 14.000
Padahal, semua kelompok masyarakat menengah bawah dan pelaku usaha mikro berhak menikmati subsidi minyak goreng curah, tanpa kecuali.
Amin pun menyarankan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai opsi untuk pembelian MGCR.
“Kalau menunjukkan KTP atau NIK saya setuju, agar distribusi tepat sasaran dan penyalurannya tidak diselewengkan,” ujar Amin.
Dia juga usul distribusi dilakukan secara tertutup, yakni tidak langsung ke pasar tetapi melalui distributor yang sudah ditunjuk dan terverifikasi.
"Sehingga bisa dilakukan deteksi dini jika terjadi penyelewengan distribusi ke pihak yang tidak berhak," kata Amin.
"Pemerintah juga harus memberikan waktu bagi kelompok sasaran penerima subsidi yang belum terdata untuk mendaftar secara mudah," ujar dia.
Baca juga: Harga Minyak Goreng Curah hanya Rp14.000 per Liter, Beli Pakai PeduliLindungi
Untuk diketahui, pemerintah akan memulai transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat pada Senin (27/6/2022).
Pembelian minyak goreng curah rakyat nantinya harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK (Nomor Induk Kependudukan). Masa sosialisasi kebijakan ini akan berlangsung selama dua minggu ke depan.