Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sri Mulyani: Besaran Gaji ke-13 PNS 2022 Ada Tambahan 50 Persen Tunjangan Kinerja

Menteri Keuangan, Sri Mulyani jelaskan perbedaan gaji ke-13 PNS tahun ini ada tambahan 50 persen tunjangan kinerja

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Nuryanti
zoom-in Sri Mulyani: Besaran Gaji ke-13 PNS 2022 Ada Tambahan 50 Persen Tunjangan Kinerja
YouTube Kemenkeu RI/ Instagram @ditjenperbendaharaan
Sri Mulyani jelaskan nominal gaji ke-13 tahun 2022 ada tambahan tunjangan kinerja. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani membagikan kabar bahagia tentang gaji ke-13 untuk PNS atau ASN tahun 2022.

Tahun 2022, Kemenkeu membagikan gaji ke-13 dengan jumlah lebih besar dari tahun lalu.

Hal tersebut dijelaskan Sri Mulyani dalam press conference di kanal YouTube Kemenkeu RI pada Selasa (28/6/2022).

Sri Mulyani menjelaskan perbedaan gaji ke-13 pada tahun ini dengan tahun 2022 dan 2021 lalu.

Dibandingkan tahun lalu, gaji ke-13 tahun 2022 ada tambahan 50 persen tunjangan kinerja bagi ASN yang memiliki tunjangan kinerja.

Baca juga: Gaji ke-13 PNS Mulai Cair 1 Juli 2022, Kemenkeu Siapkan Rp 35,5 Triliun

"Gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh ASN sama seperti THR sebesar gaji/ pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/ pensiun pokok yaitu yang berhubungan dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/ fungsional/ umum, itu yang kita berikan sama (seperti tahun lalu-RED), plus 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang mendapatkan tunjangan kinerja," jelas Sri Mulyani.

"Jadi perbedaan dengan THR dan gaji ke-13 tahun lalu, tahun ini ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan. Nah bagi pemerintah daerah atruannya adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan APBD atau fiskal daerah," lanjutnya.

Berita Rekomendasi

Simak video selengkapnya!

Menurut PMK nomor 75/PMK.05/2022, inilah komponen lengkap gaji ke-13 yang mulai cair pada 1 Juli 2022:

1. PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas KPK, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai non-Pegawai ASN yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik:

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan Pangan

- Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum, dan

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas