Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sri Mulyani: Besaran Gaji ke-13 PNS 2022 Ada Tambahan 50 Persen Tunjangan Kinerja

Menteri Keuangan, Sri Mulyani jelaskan perbedaan gaji ke-13 PNS tahun ini ada tambahan 50 persen tunjangan kinerja

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Nuryanti
zoom-in Sri Mulyani: Besaran Gaji ke-13 PNS 2022 Ada Tambahan 50 Persen Tunjangan Kinerja
YouTube Kemenkeu RI/ Instagram @ditjenperbendaharaan
Sri Mulyani jelaskan nominal gaji ke-13 tahun 2022 ada tambahan tunjangan kinerja. 

- 50 persen Tunjangan Kinerja

Baca juga: Besaran Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan yang Rencananya Cair Juli 2022

2. Pensiunan dan Penerima Pensiun

- Pensiunan Pokok

- Tunjangan Keluarga

- Tunjangan Pangan

- Tambahan Penghasilan

3. Penerima Tunjangan

Berita Rekomendasi

- Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Sebelumnya dikabarkan, jika gaji ke-13 ASN akan cari mulai 1 Juli 2022.

"Proses pencairan diatur lebih cepat mulai 23 Juni sebagai bagian dari pelayanan DJPb dan merupakan strategi agar tidak terjadi hambatan pencairan dana di tanggal 1 Juli," tutur Tri kepada Kontan.co.id, Selasa (21/6/2022).

Satuan kerja (Satker) yang sudah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) mulai 24 Juni 2022.

Namun pembayaran gaji ke-13 tetap akan disalurkan pada 1 Juli.

Kementerian Keuangan juga masih akan menyalurkan gaji ke-13 bagi Satker yang mengajukan SPM setelah tanggal 1 Juli 2022. (*)

(Tribunnewx.com/ Siti N)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas