Sri Mulyani: Besaran Gaji ke-13 PNS 2022 Ada Tambahan 50 Persen Tunjangan Kinerja
Menteri Keuangan, Sri Mulyani jelaskan perbedaan gaji ke-13 PNS tahun ini ada tambahan 50 persen tunjangan kinerja
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Nuryanti
- 50 persen Tunjangan Kinerja
Baca juga: Besaran Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan yang Rencananya Cair Juli 2022
2. Pensiunan dan Penerima Pensiun
- Pensiunan Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tambahan Penghasilan
3. Penerima Tunjangan
- Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Sebelumnya dikabarkan, jika gaji ke-13 ASN akan cari mulai 1 Juli 2022.
"Proses pencairan diatur lebih cepat mulai 23 Juni sebagai bagian dari pelayanan DJPb dan merupakan strategi agar tidak terjadi hambatan pencairan dana di tanggal 1 Juli," tutur Tri kepada Kontan.co.id, Selasa (21/6/2022).
Satuan kerja (Satker) yang sudah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) mulai 24 Juni 2022.
Namun pembayaran gaji ke-13 tetap akan disalurkan pada 1 Juli.
Kementerian Keuangan juga masih akan menyalurkan gaji ke-13 bagi Satker yang mengajukan SPM setelah tanggal 1 Juli 2022. (*)
(Tribunnewx.com/ Siti N)