Terkait RKUHP, DPR Belum Teruskan Surat ke Pemerintah, Sufi Dasco: Belum Ada Kemajuan
Menurut Sufmi, hal ini dikarenakan DPR juga masih menunggu hasil sosialisasi yang saat itu ditugaskan kepada pemerintah terhadap RUU tersebut.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan terkait Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sampai saat ini DPR belum meneruskan surat kepada pemerintah.
Hal ini dikarenakan DPR juga masih menunggu hasil sosialisasi yang saat itu ditugaskan kepada pemerintah terhadap rancangan undang-undang tersebut.
"Sehingga progresnya menurut kami belum ada kemajuan apapun," jelas Dasco, Selasa (28/6/2022).
Ia menambahkan pemerintah juga masih menunggu DPR untuk memberikan surat terhadap hasil sosialisasi.
Sehingga hal ini juga membuat DPR bingung atas dinamika yang tinggi di masyarakat terkait RKUHP.
"Tempo hari yang pernah kita minta, karena kita juga belum bikin apa-apa, sehingga kita juga bingung ketika kemudian terjadi dinamika demikian tinggi di masyarakat dengan RKUHP," tambahnya.
Ketidakjelasan RKUHP membuat Aliansi Nasional Reformasi Rancangan Kita Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) melakukan demonstrasi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022) siang.
Aksi ini dilakukan untuk menuntut pemerintah dan DPR bersikap terbuka terhadap proses penyusunan RKUHP. Hal itu lantaran, sampai saat ini draf itu belum bisa diakses oleh publik.
BEM UI menilai sikap pemerintah abai terhadap 24 isu krusial yang dianggap bermasalah oleh masyarakat sipil dalam RKUHP. Sejauh ini, pemerintah hanya membahas 14 isu di antaranya.
Baca juga: BEM UI Demo di DPR Hari Ini, Tuntut Draft RKUHP Dibuka ke Publik
Beberapa isu krusial di antaranya adalah pidana mati, contempt of court, living law, hate speech, aborsi, dan kohabitasi yang sempat dibahas lewat rapat dengar pendapat (RDP), Rabu (25/5/2022) bulan lalu.
Saat ini naskah RKUHP yang terakhir beredar adalah draf tahun 2019. Lewat draf itu ditemukan sejumlah pasal yang akan berdampak mengekang kebebasan sipil.
BEM UI menyebut sejumlah pasal dalam RKUHP bisa berdampak ke kaum minoritas. Salah satunya pasal yang mengatur berhubungan seksual sebelum menikah dan kohabitasi atau tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.