Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Wakapolri Komjen Gatot Bakal Pimpin Langsung Sidang KKEP PK AKBP Brotoseno

Polri menyatakan pihaknya telah resmi membentuk Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) terhadap hasil putusan sidang AKBP Brotoseno. 

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in BREAKING NEWS: Wakapolri Komjen Gatot Bakal Pimpin Langsung Sidang KKEP PK AKBP Brotoseno
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.Wakapolri Bakal Pimpin Langsung Sidang KKEP PK AKBP Brotoseno  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menyatakan pihaknya telah resmi membentuk Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) terhadap hasil putusan sidang AKBP Brotoseno

Nantinya, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono akan memimpin langsung sidang tersebut. 

Adapun pembentukan KKEP PK bernomor KEP/813/VI/2022 tertanggal 29 Juni 2022 oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.




Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan bahwa pembentukan KKEP PK itu berdasarkan saran dan pertimbangan tim peneliti.

"Sidang KKEP PK dilaksanakan dengan mekanisme memeriksa dan meneliti berkas KKEP dan putusan sidang KKEP," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/6/2022).

Ilustrasi sidang dan AKBP Raden Brotoseno
Ilustrasi sidang dan AKBP Raden Brotoseno (Kolase Tribunnews)

Nantinya, sidang KKEP PK tersebut terdiri dari Wakapolri sebagai Ketua Komisi, Irwasum Polri selaku Wakil Ketua Komisi. Adapun anggotanya As SDM Polri, KadivKum Polri dan Kadiv Propam Polri.

Baca juga: Polri Pastikan Tak Akan Tutupi Hasil Sidang Ulang AKBP Brotoseno

Lebih lanjut, Dedi menuturkan bahwa komisi KKEP PK tersebut akan menetapkan putusan paling lama selama 21 hari masa kerja sejak dimulainya proses persidangan. 

BERITA TERKAIT

Ia menambahkan bahwa putusan sidang KKEP PK dapat berupa menguatkan sanksi putusan sidang KKEP. Sebaliknya, keputusan juga bisa mengarah lebih memberatkan sanksi putusan sidang KKEP.

"Pengurangan sanksi putusan sidang KKEP, dan pembebasan sanksi putusan sidang KKEP," pungkas Dedi.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim untuk melakukan penelitian peninjauan kembali (PK) terhadap putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap hasil putusan sidang etik AKBP Brotoseno.

Hasilnya, tim tersebut merekomendasikan adanya pembentukan Komisi Banding Kode Etik kepada pimpinan Polri. Nantinya, komisi tersebut bakal dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

"Salah satu rekomendasi yang diberikan kepada pimpinan adalah segera dibentuk komisi banding kode etik. Komisi banding kode etik itu nanti dipimpin oleh Pak Irwasum beranggotakan Kadiv Propam, Kadivkum dan Kadiv SDM," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Selasa (28/6/2022).

Nantinya, kata Dedi, Komisi Banding Kode Etik itu bakal ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Setelah itu, mereka akan segera menentukan sidang ulang terhadap AKBP Brotoseno.

"Apabila nanti komisi banding kode etik itu sudah ditandatangani oleh bapak Kapolri maka akan segera bekerja dan melakukan sidang ulang kembali terkait putusan kode etik yang sudah diputuskan tahun 2020," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas