Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Idul Adha Saat Merebaknya PMK, MUI Minta Masyarakat Tak Khawatir Laksanakan Kurban

Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan meminta masyarakat untuk tidak khawatir dalam melakukan kurban di tengah merebak PMK.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Idul Adha Saat Merebaknya PMK, MUI Minta Masyarakat Tak Khawatir Laksanakan Kurban
TRIBUN JATIM/PURWANTO
Petugas dari Dispangtan (Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan) Kota Malang melalukan vaksinasi PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) pada Sapi di Keluraharan Mulyorejo, Kota Malang, Rabu (29/6/2022). Sebanyak 100 dosis vaksin diberikan pada Sapi hari ini. Kementrian Pertanian RI memprioritaskan Sapi yang sehat terlebih dahulu untuk diberi Vaksin. TRIBUN JATIM/PURWANTO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan meminta masyarakat untuk tidak khawatir dalam melakukan kurban di tengah merebaknya penyakit mulut dan kuku (PMK).

Menurut Amirsyah, masyarakat harus optimis pelaksanaan kurban saat Idul Adha bakal berjalan lancar.

"Kita harus optimis kurban Idul Adha tahun ini aman nyaman. Sehingga tidak perlu terlalu khawatir," ucap Amirsyah dalam webinar FMB9, Rabu (29/6/2022).

Amirsyah mengatakan para ahli serta pemerintah telah melakukan upaya agar pelaksanaan kurban dapat berjalan lancar.

Pemerintah, kata Amirsyah, telah melakukan upaya pengendalian munculnya PMK kepada hewan ternak.

"Artinya kita harus bersikap secara proporsional dan profesional, karena para ahli kita itu sudah ada upaya-upaya untuk melakukan antisipasi," ucap Amirsyah.

Berita Rekomendasi

Dalam hukum Islam, Amirsyah mengungkapkan kurban merupakan tindakan yang sangat dianjurkan.

Namun, Amirsyah menegaskan terdapat kriteria untuk hewan ternak yang dapat dijadikan kurban.

"ita harus melihat bahwa hewan kurban yang dikurbankan itu harus sesuai dengan kriteria yang disyaratkan, yaitu yang sehat, kuat, dan terbaik. Yang terbaik itu ya tentu sehat lahir batin, fisiknya harus kuat. Sehingga itulah yang dianjurkan," pungkas Amirsyah.

Seperti diketahui, MUI menerbitkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Di dalam fatwa tersebut, MUI membeberkan syarat hewan yang sah untuk dijadikan hewan kurban.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas