Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi Naik ke Penyidikan, Roy Suryo akan Kooperatif

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo mengaku akan bersikap kooperatif terkait naiknya status kasus tersebut.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi Naik ke Penyidikan, Roy Suryo akan Kooperatif
Tribun Jakarta/JEPRIMA
Foto dok. Roy Suryo/ Roy Suryo mengaku akan bersikap kooperatif terkait naiknya status kasus tersebut. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menaikkan status kasus unggahan meme Stupa Candi Borobudur mirip Jokowi dari penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik).

Terkait itu, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo mengaku akan bersikap kooperatif terkait naiknya status kasus tersebut.

"Intinya saya selaku warga negara yang baik dan mengerti hukum mengapresiasi upaya kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," kata Roy saat dihubungi, Rabu (29/6/2022). 

Baca juga: Roy Suryo Bakal Diperiksa Polisi Besok Terkait Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi

Dia menyambut baik naiknya status kasus tersebut.

Nantinya, dia akan terbuka siapa pelaku yang melakukan tindak pidana dalam kasus ini.

"Kenaikan status perkara ke penyidikan adalah benar dalam rangka menyidik siapa-siapa pelaku sebenarnya secara hukum," jelas Roy. 

Berita Rekomendasi

"Makanya besok sekalian saya akan sampaikan detailnya agar masyarakat tidak diprovokasi oleh BuzzerRp dengan gorengan-gorengan yang menyesatkan," sambungnya. 

Kepolisian RI memutuskan menaikkan status perkara menjadi penyidikan kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) atas terlapor Mantan Menteri Pemuda Olahraga (Menpora) Roy Suryo.

Status Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi Naik ke Penyidikan

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa peningkatan status perkara tersebut setelah penyidik melakukan sejumlah gelar perkara terhadap kasus tersebut.

Menurutnya, berkas perkara laporan kasus itu juga kini telah dilimpahkan Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.

Nantinya, laporan itu akan disatukan dengan laporan lainnya yang terdaftar di Polda Metro Jaya.

"Statusnya dari proses penyelidikannya sudah dilakukan ditingkatkan penyidikan. Nanti update akan disampaikan oleh kabid humas Polda Metro Jaya. Artinya Polri tetap profesional di dalam proses penyidikan setiap perkara," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Dedi menyatakan peningkatan status perkara ini menandakan bahwa penyidik telah menemukan unsur pidana di balik kasus tersebut.

Nantinya, perkembangan kasus tersebut akan disampaikan secara berkalq.

"Iya. Kan sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Nanti Polda Metro akan di asistensi oleh Direktorat Siber Bareskrim untuk tetap konsen fokus dan akan mengupdate penanganan kasus perkara," jelas Dedi.

Roy Suryo Polisikan Tiga Akun Media Sosial

Diketahui, Roy Suryo resmi melaporkan pengunggah pertama foto Stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Laporan itu resmi dilayangkan ke Polda Metro Jaya, Kamis (16/6/2022) malam yang teregister dengan nomor LP/B/2970/VI/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dipolisikan soal Editan Meme Stupa Mirip Jokowi

Selain melaporkan, Roy Suryo juga dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Dharmapala Nusantara soal meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Adapun laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan polisi LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022. Pelapor dalam kasus tersebut ialah Kevin Wu.

Dalam hal ini, pelapor menyertakan pasal 45A (2) Jo pasal 28 ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 156A KUHP tentang penistaan agama.

Di samping itu, Roy juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP / B / 3042 / VI / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022 dengan pelapor perwakilan umat Budha yakni Kurniawan Santoso.

Dalam perkara ini, Roy Suryo dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2), Juncto Pasal 45A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas