KPK Dalami Penggunaan Tanah Warga untuk Pengajuan IMB Apartemen oleh Summarecon Agung
(KPK) mendalami dugaan penggunaan kepemilikan tanah dari warga untuk pengajuan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen oleh PT Summarecon Agung Tbk
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penggunaan kepemilikan tanah dari warga untuk pengajuan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen oleh PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) melalui PT Java Orient Property.
Hal itu didalami tim penyidik kala memeriksa Andreas Ab Prasetyo selaku Ketua RW 013, Selasa (28/6/2022) dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta dengan tersangka eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dkk.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya penggunaan kepemilikan tanah dari warga untuk pengajuan IMB apartemen oleh PT SA Tbk melalui PT JOP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (29/6/2022).
Tak hanya itu, KPK juga mendalami ihwal proses usulan IMB apartemen dari PT Summarecon Agung melalui PT Java Orient Property ke Pemkot Yogyakarta.
Materi tersebut ditelusuri lewat Wasesa, Kepala BPKAD Kota Yogyakarta; Wiwin Giri Doriawani, Koordinator Penanaman Modal Dinas PMPTSP; Nitya Raharjanta, Koordinator PTSP Dinas PMPTSP; S. Haryo Dewantoro alias Yoyok, Staf Pengamanan PT Java Orient Property.
Sementara terdapat empat saksi yang mangkir dari panggilan tim penyidik KPK, antara lain Azjar alias Ragos, swasta; Tantyo Luhur Wicaksono, Konsultan Amdal PT Java Orient Property; Suparjiman, warga Kemetiran Lor; dan Feri Edi Sunantya, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup.
Baca juga: KPK Tak Segan Jerat Summarecon Agung dalam Kasus Suap Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti
"Para saksi tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang oleh tim penyidik," kata Ali.
KPK telah menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS); Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY), sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono (ON).
Dalam konstruksi perkara disebutkan, diduga suap terkait pengurusan IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Yogyakarta.
Haryadi diduga menerima uang secara bertahap dengan nilai minimal sekira sejumlah Rp50 juta dari Oon dalam setiap pengurusan izin yang diajukan sejak 2019 tersebut.
IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan akhirnya terbit dan pada Kamis, 2 Juni 2022.
Pada hari yang sama, Oon juga memberikan uang kepada Haryadi. Namun, KPK langsung menangkap mereka usai transaksi itu.
Saat operasi tangkap tangan (OTT), uang yang ditemukan berjumlah 27.258 ribu dolar AS. Uang itu dikemas dalam goodie bag.
Sebagai pemberi, Oon dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara selaku penerima, Haryadi, Nurwidhihartana dan Triyanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.