Pemerintah Kaji Legalitas Ganja untuk Medis, DPR akan Gelar Rapat Dengar Pendapat
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menggandeng Kementerian Kesehatan melakukan kajian terkait legalitas ganja untuk medis.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
![Pemerintah Kaji Legalitas Ganja untuk Medis, DPR akan Gelar Rapat Dengar Pendapat](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/seorang-ibu-melakukan-aksi-membawa-poster-yang-bertuliskan-membutuhkan-ganja-medis.jpg)
Sebelumnya, politisi Partai Gerindra ini telah melakukan pertemuan dengan Santi Warastuti.
Santi merupakan seorang Ibu, memiliki anak yang mengidap Cerebral Palsy.
Santi menginginkan adanya legalisasi ganja untuk kebutuhan medis, lantaran anaknya membutuhkan terapi minyak biji ganja.
Baca juga: Wapres Minta MUI Beri Fatwa Pedoman Ganja Untuk Kepentingan Medis
Ganja untuk Medis Perlu Riset sebelum Dipakai sebagai Alat Terapi atau Obat
Diberitakan Tribunnews.com, sebelum penggunaan ganja untuk medis dilegalkan, perlu dilakukan riset terlebih dahulu.
Diketahui, ganja untuk medis sebenarnya bukan hal baru karena dalam sejarah, ganja digunakan sebagai obat nyeri 5000 tahun lalu.
Ganja dianggap bisa mengurangi beberapa gejala dari gangguan kesehatan, misalnya rasa nyeri, mual dan sebagainya
Namun, menurut pakar Epidemiologi Griffith University sekalilgus tenaga kesehatan, Dicky Budiman, riset penggunaan ganja dalam konteks untuk terapi atau pengobatan ini masih sangat terbatas.
"Bicara satu komponen, maupun tumbuhan sebagai obat harus dari riset. Keterbatasan itu lah yang dimiliki oleh produk ganja ini.”
“Apalagi bicara riset, harus yang berstandar tinggi," ungkapnya kepada Tribunnews.com, Rabu (29/6/2022).
![Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima kunjungan Santi Warastuti, seorang ibu yang belakangan viral karena melakukan aksi memperjuangkan legalisasi ganja untuk medis, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2022).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sufmi-dasco-ahmad-menerima-santi-warastuti-nih3.jpg)
Dicky menyebut, jika ada syarat wajib untuk menghasilkan keputusan obat, apakah bisa digunakan dan dapat memberi manfaat atau tidak.
Ia mengatakan, riset ganja terkait hal ini masih kurang.
Selain itu, kekurangan riset lainnya adalah berkaitan efek samping.
Sehingga, menetapkan ganja sebagai terapi harus melalui beberapa tahapan.
Baca juga: Kemenkes Kaji Pembukaan Akses Penelitian Ganja untuk Tujuan Medis di Indonesia