Pemerintah Kaji Legalitas Ganja untuk Medis, DPR akan Gelar Rapat Dengar Pendapat
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menggandeng Kementerian Kesehatan melakukan kajian terkait legalitas ganja untuk medis.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
Lebih lanjut, Dicky menambahkan, jika terapi harus melalui tahapan Randomized controlled trial (RCT).
Lalu, melakukan riset terkait dampak apa yang timbul jika seseorang mendapatkan terapi ini.
"Selain itu, bicara satu produk selalu melihat aspek manfaat dan risiko dan menjadi pertimbangan. Bagaimana dilihat bagaimana risikonya," jelas Dicky.
Kemudian, harus dilihat apa-apa saja kandungan yang berada di dalam ganja.
Adapun setiap kandungan bisa memberi dampak dan mamfaat yang berbeda dari pasien.
"Bicara usia misalnya, itu lah yang harus diriset juga, diteliti juga. Termasuk di sini mempertimbangkan dampak potensial, termasuk interaksi antar obat," ucap Dicky.
Proses ini, tidak hanya pada ganja tapi juga pada obat lain.
Sebab, harus dilihat interaksi obatnya pada tubuh manusia dan ini dibutuhkan riset mendalam.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, WartakotaLive.com/Alfian Firmansyah, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Berita Viral