Pemerintah Kaji Legalitas Ganja untuk Medis, DPR akan Gelar Rapat Dengar Pendapat
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menggandeng Kementerian Kesehatan melakukan kajian terkait legalitas ganja untuk medis.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tengah melakukan kajian terkait legalitas ganja untuk medis.
Kemenkumham pun bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) guna mempelajari lebih jauh tentang ganja untuk keperluan medis.
Menurut Kepala Bagian Humas Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman, kajian tersebut sudah dilakukan.
Baca juga: Wacana Ganja untuk Medis, Legislator PDIP: Jangan Latah Tapi Sikapi dengan Kehati-hatian
Namun, Tubagus Erif belum mengungkapkan lebih detail sejauh mana kajian dilakukan.
"Kajian sudah dilakukan. Sampai sejauh mana dan siapa saja yang terlibat, Kemenkes mungkin yang lebih paham," katanya, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Rabu (29/6/2022).
Lebih lanjut, Erif menjelaskan, pemerintah akan mempelajari lebih jauh mengenai baik dan buruknya wacana legalisasi ganja untuk medis tersebut.
Sebab, dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ganja masuk dalam golongan I yang memiliki potensi penyalahgunaan tinggi dan tidak bermanfaat untuk terapi kesehatan.
"Karena kalau secara medis memang benar ganja ada manfaatnya, tapi dari pihak medis pun ada yang berpandangan bahwa masih ada obat-obatan konvensional lain yang bisa diterapkan selain ganja," ucapnya.
"Kita (pemerintah) melihatnya kan tidak semata medis, tetapi juga dari aspek-aspek lain," imbuh Erif.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Koordinator Ekonomi dan Keuangan (Korekku), Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan telah melakukan komunikasi terkait usulan legalisasi ganja untuk medis dengan pimpinan Komisi III DPR RI dan Komisi IX DPR RI.
Dikutip dari situs resmi DPR RI, Sufmi menyebut, Pimpinan Komisi III siap melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Selain itu, Komisi IX pun segera menindaklanjuti usulan mengenai legalisasi ganja untuk kebutuhan medis tersebut.
“Ya kami sudah melakukan juga komunikasi. Pimpinan komisi III sudah siap melakukan RDP dengan para pihak yang berkepentingan.”
”Begitu juga dengan komisi IX yang sudah kemudian menyambut baik dan kemudian akan segera juga melakukan tindak lanjut terhadap usulan-usulan ini soal legalisasi ganja untuk medis,” kata politisi Partai Gerindra itu saat diwawancarai awak media di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Rabu (28/6/2022).