Polisi Pastikan Kasus Roy Suryo Unggah Meme Stupa Mirip Jokowi Mengandung Unsur Pidana
Polisi memastikan kasus Roy Suryo mengunggah meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi mengandung unsur pidana.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi memastikan kasus Roy Suryo mengunggah meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi mengandung unsur pidana.
Pihak kepolisian saat ini sudah menaikan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan setelah melakukan gelar perkara.
Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan Kurniawan Santoso ke Polda Metro Jaya dan Kevin Wu di Bareskrim Polri.
"Artinya dua laporan polisi yang telah dipelajari dan juga dilakukan pemeriksaan, diinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan karena telah memenuhi adanya unsur pidana di dalamnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (29/6/2022).
Adapun pasal yang disangkakan terkait dengan kasus ini adalah pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 A ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 156 A KUHP dan atau pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Baca juga: Roy Suryo Sebut Kedatangannya ke Polda Metro Jaya Besok Selaku Saksi Pelapor
Namun, Zulpan tidak menjawab secara pasti kelanjutan laporan yang dibuat Roy Suryo kepada pengunggah pertama meme tersebut.
"Saya nggak ngomong itu (laporan yang dibuat Roy Suryo) dulu nanti kita update. Yang jelas dalam waktu dekat, besok akan dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi ahli setelah itu saya belum bisa sampaikan kapannya karena kan belum dibuatkan pemanggilan (kepada Roy Suryo)," ucapnya.
Penyidikan
Sebelumnya Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa peningkatan status perkara tersebut setelah penyidik melakukan sejumlah gelar perkara terhadap kasus tersebut.
Menurutnya, berkas perkara laporan kasus itu juga kini telah dilimpahkan Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi Naik ke Penyidikan, Roy Suryo akan Kooperatif
Nantinya, laporan itu akan disatukan dengan laporan lainnya yang terdaftar di Polda Metro Jaya.
"Statusnya dari proses penyelidikannya sudah dilakukan ditingkatkan penyidikan. Nanti update akan disampaikan oleh kabid humas Polda Metro Jaya. Artinya Polri tetap profesional di dalam proses penyidikan setiap perkara," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Baca juga: Roy Suryo Bakal Diperiksa Polisi Besok Terkait Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi
Dedi menyatakan peningkatan status perkara ini menandakan bahwa penyidik telah menemukan unsur pidana di balik kasus tersebut.