Polisi Pastikan Kasus Roy Suryo Unggah Meme Stupa Mirip Jokowi Mengandung Unsur Pidana
Polisi memastikan kasus Roy Suryo mengunggah meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi mengandung unsur pidana.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi memastikan kasus Roy Suryo mengunggah meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi mengandung unsur pidana.
Pihak kepolisian saat ini sudah menaikan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan setelah melakukan gelar perkara.
Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan Kurniawan Santoso ke Polda Metro Jaya dan Kevin Wu di Bareskrim Polri.
"Artinya dua laporan polisi yang telah dipelajari dan juga dilakukan pemeriksaan, diinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan karena telah memenuhi adanya unsur pidana di dalamnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (29/6/2022).
Adapun pasal yang disangkakan terkait dengan kasus ini adalah pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 A ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 156 A KUHP dan atau pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Baca juga: Roy Suryo Sebut Kedatangannya ke Polda Metro Jaya Besok Selaku Saksi Pelapor
Namun, Zulpan tidak menjawab secara pasti kelanjutan laporan yang dibuat Roy Suryo kepada pengunggah pertama meme tersebut.
"Saya nggak ngomong itu (laporan yang dibuat Roy Suryo) dulu nanti kita update. Yang jelas dalam waktu dekat, besok akan dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi ahli setelah itu saya belum bisa sampaikan kapannya karena kan belum dibuatkan pemanggilan (kepada Roy Suryo)," ucapnya.
Penyidikan
Sebelumnya Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa peningkatan status perkara tersebut setelah penyidik melakukan sejumlah gelar perkara terhadap kasus tersebut.
Menurutnya, berkas perkara laporan kasus itu juga kini telah dilimpahkan Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi Naik ke Penyidikan, Roy Suryo akan Kooperatif
Nantinya, laporan itu akan disatukan dengan laporan lainnya yang terdaftar di Polda Metro Jaya.
"Statusnya dari proses penyelidikannya sudah dilakukan ditingkatkan penyidikan. Nanti update akan disampaikan oleh kabid humas Polda Metro Jaya. Artinya Polri tetap profesional di dalam proses penyidikan setiap perkara," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Baca juga: Roy Suryo Bakal Diperiksa Polisi Besok Terkait Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi
Dedi menyatakan peningkatan status perkara ini menandakan bahwa penyidik telah menemukan unsur pidana di balik kasus tersebut.
Nantinya, perkembangan kasus tersebut akan disampaikan secara berkala.
"Iya. Kan sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Nanti Polda Metro akan di asistensi oleh Direktorat Siber Bareskrim untuk tetap konsen fokus dan akan mengupdate penanganan kasus perkara," jelas Dedi.
Laporan Roy Suryo
Diketahui, Pakar Telematika, Roy Suryo resmi melaporkan pengunggah pertama foto Stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Laporan itu resmi dilayangkan ke Polda Metro Jaya, Kamis (16/6/2022) malam yang teregister dengan nomor LP/B/2970/VI/SPKT/Polda Metro Jaya.
Selain itu, Roy Suryo juga dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Dharmapala Nusantara soal meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: Diperiksa Terkait Meme Stupa Borobudur, Pelapor Roy Suryo Minta Polisi Adil dalam Penanganannya
Adapun laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan polisi LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022. Pelapor dalam kasus tersebut ialah Kevin Wu.
Dalam hal ini, pelapor menyertakan pasal 45A (2) Jo pasal 28 ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 156A KUHP tentang penistaan agama.
Di samping itu, Roy juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP / B / 3042 / VI / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022 dengan pelapor perwakilan umat Budha yakni Kurniawan Santoso
Dalam perkara ini, Roy Suryo dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2), Juncto Pasal 45A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).