Roy Suryo akan Kooperatif Terkait Naiknya Status Unggahan Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi
Roy Suryo mengaku akan bersikap kooperatif terkait naiknya status kasus unggahan meme Stupa Candi Borobudur mirip Jokowi
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo mengaku akan bersikap kooperatif terkait naiknya status kasus unggahan meme Stupa Candi Borobudur mirip Jokowi.
Polisi telah menaikkan status kasus unggahan meme Stupa Candi Borobudur mirip Jokowi dari penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik).
"Intinya saya selaku warga negara yang baik dan mengerti hukum mengapresiasi upaya kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," kata Roy saat dihubungi, Rabu (29/6/2022).
Dia menyambut baik naiknya status kasus tersebut.
Nantinya, dia akan terbuka siapa pelaku yang melakukan tindak pidana dalam kasus ini.
"Kenaikan status perkara ke penyidikan adalah benar dalam rangka menyidik siapa-siapa pelaku sebenarnya secara hukum," jelas Roy.
"Makanya besok sekalian saya akan sampaikan detailnya agar masyarakat tidak diprovokasi oleh BuzzerRp dengan gorengan-gorengan yang menyesatkan," sambungnya.
Kepolisian RI memutuskan menaikkan status perkara menjadi penyidikan kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) atas terlapor Mantan Menteri Pemuda Olahraga (Menpora) Roy Suryo.
Status Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi Naik ke Penyidikan
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa peningkatan status perkara tersebut setelah penyidik melakukan sejumlah gelar perkara terhadap kasus tersebut.
Menurutnya, berkas perkara laporan kasus itu juga kini telah dilimpahkan Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.
Nantinya, laporan itu akan disatukan dengan laporan lainnya yang terdaftar di Polda Metro Jaya.
"Statusnya dari proses penyelidikannya sudah dilakukan ditingkatkan penyidikan. Nanti update akan disampaikan oleh kabid humas Polda Metro Jaya. Artinya Polri tetap profesional di dalam proses penyidikan setiap perkara," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Dedi menyatakan peningkatan status perkara ini menandakan bahwa penyidik telah menemukan unsur pidana di balik kasus tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.