UPDATE Penutupan Holywings: Terjadi di Bekasi hingga 3 Gerai di Surabaya
Deratan penutupan Holywings di sejumlah daerah terus terjadi. Terbaru, penutupan dilakukan di Bekasi dan tiga gerai di Surabaya.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Rentetan penutupan gerai Holywings di sejumlah daerah terus terjadi.
Terbaru, penutupan gerai terjadi di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (27/6/2022).
Dikutip dari Kompas TV, penutupan berawal dari sidak yang dilakukan oleh sejumlah operasi perangkat daerah kota Bekasi seperti dinas kesehatan, kesbangpolm dan Satpol PP.
Dari hasil sementara ditemukan tiga pelanggaran perizinan yang belum dimiliki Holywings Bekasi yaitu tidak adanya kelengkapan sertifikat sanitasi, izin penjualan minuman beralkohol lima persen yang belum terverifikasi di Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan adanya pelanggaran prokes seperti jaga jarak.
Di sisi lain, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi Lintong Dianto Purta mengatakan Holywings Bekasi telah memiliki izin secara umum.
“Untuk izin OSS (online single submission) telah terverifikasi per siang tadi, sebelumnya mereka beroperasi melalui izin SiLAT (perizinan online) milik daerah,” jelasnya seperti dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Rabu.
Baca juga: Holywings Pondok Indah Luput dari Penyegelan, Wakil Gubernur dan Disparekraf DKI Bersuara
Lintong juga mengungkapkan, perizinan tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah, di mana semua permohonan perizinan wajib dimigrasi melalui OSS milik pemerintah.
Di sisi lain, kafe Holywings yang berada di Summarecon, Bekasi Utara, Kota Bekasi telah tutup dan sepi aktivitas.
Seorang petugas parkir di sekitar area gedung bernama Rizky mengungkapkan kafe terlihat sepi sejak tiga hari belakang.
Ia juga mengatakan aktivitas di kafe hanya dilakukan oleh beberapa karyawan yang membersihkan area sekitar gedung.
“Sudah enggak ada (pengunjung), ada cuma karyawan doang yang datang, ada kali tiga hari sudah tutup,” tuturnya.
Terpisah, Plt Kadisparbud Deded Kusmayadi menjelaskan kafe Holywings Bekasi memang tengah ditutup.
Hal ini, kata Deded, sesuai arahan aparat kepada pihak pengelola kafe Holywings.
“Kondisi Holywings sekarang sudah tutup, sedang diarahkan oleh polisi dan Satpol PP juga,” tuturnya.
3 Gerai Holywings Surabaya Disegel, Manajemen Pasrah
Tak hanya di Bekasi, penutupan dengan cara disegel terhadap Holywings juga terjadi di Surabaya, Jawa Timur.
Masih dikutip dari Kompas.com, pihak manajemen hanya bisa pasrah setelah Satpol PP Kota Surabaya melakukan penyegalan terhadap tiga gerai Holywings.
Perwakilan manajemen Holywings Surabaya, Taufiq Rahmadhan mengungkapkan penyegelan akan berdampak terhadap karyawan.
Taufiq juga mengungkapkan pandemi Covid-19 yang tengah mengalami tren penurunan padahal membuat Holywings bisa bangkit kembali.
Baca juga: Wakil Gubernur DKI Pikirkan Nasib 3000 Karyawan Holywings yang Terdampak PHK
Hanya saja penyegelan ini akan berdampak terhadap bisnis mereka.
“Kondisi pandemi kemarin kita juga udah mulai surut. Mau naik lagi. Tapi dipaksa harus surut lagi. saya juga enggak bisa menerka-nerka gitu,” ujarnya Selasa (28/6/2022).
Penyegalan ini, kata Taufiq, membuat karyawan Holywings dirumahkan mirip langkah sebelumnya saat kasus Covid-19 sedang meningkat.
“Kalau memang tiga outlet itu harus disegel ya berarti nasibnya sama (dirumahkan),” katanya.
Taufiq pun berharap agar kasus ini meredan dan aktivitas di Holywings bisa normal kembali.
Namun, ia mengaku pihaknya belum menerima pemberitahuan tentang adanya penyegelan tiga gerai Holywings di Surabaya.
“Enggak ada. Enggak ada pertemua. Saya enggak tahu kalau memang disegel. Saya cuma baca berita online saja,” jelasnya.
Sementara terkati penyegelan, Satpol PP Kota Surabaya melakukan penyegelan tiga gerai Holywings di Surabaya buntut kasus dugaan penistaan agama di outlet Holywings Jakarta.
Adapun tiga gerai yang disegel berlokasi di Jalan Basuki Rahmat, Pakuwon, dan Jalan Kertajaya.
Menurut Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto, peyegelan dilakukan berdasarkan Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 yang diperbarui Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Pada Pasal 22 Ayat 1 huruf b, di situ disebutkan, bahwa pelanggarannya adalah membuat sesuatu yang menimbulkan gangguan ketentraman,” ujarnya.
Kemudian, Eddy mengatakan pihaknya tengah melakukan pengecekan izin usaha Holywings berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha di Bidang Perdagangan dan Perindustrian serta Perda Nomor 23 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan.
“Jadi nanti setelah dilakukan pengecekan perizinan, ketika terjadi pelanggaran terhadap perizinan, maka pemerintah kota bisa melakukan pencabutan izin beroperasionalnya Holywings,” jelas Edy.
Terpisah, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkapkan kasus promosi miras yang diduga mengandung SARA yang tengah menjerat Holywings agar diselesaikan terlebih dahulu.
Menurutnya, penutupan tiga gerai Holywings hanya dilakukan sementara sesuai dengan kesepakatan dengan Polrestabes Surabaya dan GP Ansor.
“Sudah kita rapatakan, kita tindak lanjuti dengan penutupan sementara sampai kasusnya tuntas. Kemarin juga disampaikan ke teman-teman GP Ansor, dari pertemuan itu akhirnya kita sepakat dengan Kapolrestabes Surabaya untuk ditutup dulu,” katanya.
Baca juga: Sepi, Begini Situasi Holywings Senayan Pasca Izin Dicabut dan Disegel Satpol PP DKI
Eri juga mengatakan, penutupan yang dilakukan sudah tepat agar tidak memicu gesekan antar umat beragama di Surabaya.
Selain itu, ia menegaskan Pemkkot Surabaya tidak mencabut izin rekreasi hiburan umum Holywings tetapi menutup sementara hingga suasana kondusif.
“Tidak dicabut, tapi dibekukan, enggak boleh buka dulu sampai kasusnya tuntas. Kota ini menjunjung tinggi nilai toleransi antarumat beragama, kalau ada perkara seperti itu ya ditutup,” pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Joy Andre/Ghinan Salman)(Kompas TV/Natasha Ancely)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.