Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wacana Legalisasi Ganja, Tidak untuk Kesenangan, Semata-mata Demi Medis

Arsul Sani mengatakan jika nantinya ada relaksasi mengenai aturan ganja untuk medis, maka jangan disalahartikan untuk kesenangan atau rekreasi.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Wacana Legalisasi Ganja, Tidak untuk Kesenangan, Semata-mata Demi Medis
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Arsul Sani.Wacana Legalisasi Ganja, Tidak untuk Kesenangan, Semata-mata Demi Medis 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan kajian mengenai wacana legalisasi ganja untuk pengobatan atau medis harus dilakukan dengan melibatkan para ahli kesehatan, dokter dan farmakolog.

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan jika nantinya ada relaksasi mengenai aturan ganja untuk medis, maka jangan disalahartikan untuk kesenangan atau rekreasi.

“Ini tidak boleh membuka ganja untuk kesenangan, untuk leisure. Jadi tidak ada cerita tentang cannabis for leisure, tidak ada itu,” kata Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/6/2022).

“Ini semata-mata demi untuk medis, dan itu pun ada syarat-syarat yang ketat supaya tidak ada penyalahgunaan nantinya,” sambung dia.

Politisi Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menambahkan relaksasi ganja untuk medis ini perlu mengubah Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009.

Baca juga: Pemerintah Kaji Legalitas Ganja untuk Medis, DPR akan Gelar Rapat Dengar Pendapat

Dalam Pasal tersebut, sambung dia, disebutkan bahwa Narkotika Golongan 1 dilarang untuk kepentingan pelayanan kesehatan.

Adapun jika nantinya telah disepakati untuk relaksasi ganja untuk medis, maka Pasal tersebut bisa saja diubah.

Berita Rekomendasi

“Bahwa narkotika golongan 1 dapat digunakan untuk pelayanan kesehatan atau pengobatan dengan syarat-syarat yang ketat sebagaimana ditentukan di dalam peraturan perundangan,” kata Arsul.

Peraturan perundangan yang dimaksud, lanjut dia, nantinya apakah akan tertuang dalam Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

“Nah nanti kita lihat, jadi yang diperlukan sebetulnya kalau dalam UU hanya itu. Artinya kita melakukan sedikit pergeseran relaksasi politik hukum kita yang terkait dengan ganja,” ucap Arsul.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan Pimpinan Komisi Komisi III dan Komisi IX DPR RI.

Koordinasi itu dilakukan guna menindaklanjuti kesiapan pembahasan ganja untuk pengobatan atau medis.

“Kami sudah melakukan juga komunikasi, Pimpinan Komisi III sudah siap melakukan RDP dengan para pihak yang berkepentingan,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/6/2022).

Lebih lanjut Dasco menjelaskan Komisi IX DPR juga telah menyambut baik dan segera melakukan pembahasan legalisasi ganja untuk medis ini.

“Akan segera juga melakukan tindak lanjut terhadap usulan-usulan ini soal legalisasi ganja untuk medis,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas