Sidang Sengketa Pileg 2024, Kuasa Hukum Pemohon Malah Mengaku sebagai Pengagum Saldi Isra
Seorang kuasa hukum pemohon dalam sidang PHPU sengketa Pileg 2024 mengaku sebagai orang yang mengagumi hakim konstitusi Salsi Isra.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang kuasa hukum pemohon dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 mengaku sebagai orang yang mengagumi hakim konstitusi Saldi Isra.
Hal itu ia sampaikan langsung di hadapan Saldi Isra usai membacakan isi permohonan kliennya dalam sidang perkara nomor 210-02-14-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Kamis (2/5/2024).
Baca juga: PDIP Gugat KPU terkait Perbuatan Melawan Hukum, Sidang Pendahuluan di PTUN Digelar Tertutup
"Tapi pada prinsipnya sejujurnya yang mulia dari hati paling dalam, saya pribadi adalah pengagum prof Saldi Isra," kata Nazimudin selaku kuasa hukum.
Tak hanya itu, ia juga menyebutkan nama Arsul Sani yang juga merupakan tokoh hakim konstitusi favoritnya.
"Yang kedua, yang mulia Asrul sani, saya sering nonton beliau di Komisi III provinsi," lanjutnya.
Mendengar pernyataan tersebut Saldi Isra langsung tertawa sembari mengoreksi ucapan si kuasa hukum ihwal posisi kelembagaan Arsul Sani.
"(Arsul Sani) DPR RI. Nanti marah beliau," ujar Saldi.
"Nanti kalau bapak mengagumi saya nanti dibilang saya tidak objektif, dilapor pula saya nanti," tambahnya berkelakar.
Sebagai informasi, ini merupakan sidang PHPU ketiga bagi MK. Agendanya masih mendengarkan keterangan para pemohon.
Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
Baca juga: Sidang PHPU Pileg di MK Dimulai, KPU Siap Hadapi 297 Permohonan Sengketa
Rangkaian sidang PHPU Pileg 2024 dibagi menjadi tiga panel yang masing-masing dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Anggota MK Arief Hidayat.
Sesuai aturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara PHPU untuk jenis legislatif maksimal 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK.
Adapun berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024, peradilan ini akan memutus perkara dimaksud paling lama, pada 10 Juni 2024.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.