Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imbas UU Cipta Kerja, Partai Buruh Pastikan 10 Tahun ke Depan Perbudakan Modern Merajalela

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal berani memastikan jika sistem kerja dan pengupahan tetap mengikuti Omnibus Law Cipta Kerja, maka 10 tahun ke depan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Imbas UU Cipta Kerja, Partai Buruh Pastikan 10 Tahun ke Depan Perbudakan Modern Merajalela
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Imbas UU Cipta Kerja, Partai Buruh Pastikan 10 Tahun ke Depan Perbudakan Modern Merajalela 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal berani memastikan jika sistem kerja dan pengupahan tetap mengikuti Omnibus Law Cipta Kerja, maka 10 tahun ke depan akan terjadi perbudakan modern dan merajalelanya outsourcing.

Bahkan pada 10 tahun ke depan ia juga bisa memastikan tak ada lagi kenaikan upah minimum bagi para buruh.

"10 tahun ke depan dengan sistem upah yang mengikuti Omnibus Law diiringi outsourcing seumur hidup, perbudakan modern, bisa dipastikan 10 tahun ke depan tidak ada kenaikan upah minimum dan merajalelanya outsourcing," kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Kamis (30/6/2022).

Kondisi masa mendatang tersebut kata dia, sudah bisa terlihat dalam perjalanan 3 tahun penerapan Omnibus Law Cipta Kerja. Di mana upah minimum buruh tidak naik selama 3 tahun berturut.

Baca juga: Partai Buruh Pandang UU PPP Bisa Jadi Pintu Masuk Pembentukan Omnibus Law Lainnya

Akibat nihilnya kenaikan upah buruh dan tingginya inflasi, serta harga bahan pokok yang melambung, Said Iqbal mengatakan terjadi penurunan daya beli masyarakat khususnya para buruh sebesar 30 persen.

"Akibat tidak naik upah, dengan inflasi yang tinggi, harga bahan pokok yang sudah melambung tinggi, terjadi penurunan daya beli dari masyarakat khususnya buruh 30 persen," ujar dia.

Oleh karena itu Partai Buruh menyatakan menolak pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja jika isi dan materi yang dibahas tidak mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi soal inkonstitusionalitas.

Berita Rekomendasi

"Karena itu Partai Buruh menolak pembahasan Omnibus Law UU Cipta Kerja, akan dipersiapkan aksi massal mogok nasional yang waktunya akan ditentukan kemudian dengan lihat perkembangan dinamika pembahasan di DPR," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas