Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Eks Dirut Pertamina dan Dirut PLN Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan LNG

Eks Dirut Pertamina dan Dirut PLN akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Periksa Eks Dirut Pertamina dan Dirut PLN Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan LNG
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020) malam. Eks Dirut Pertamina dan Dirut PLN akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Direktur Utama PT Pertamina Dwi Soetjipto dan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Nur Pamudji.

Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.

"Pemeriksaan dilakukan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Dr. Ir. Dwi Soetijpto M.M., Direktur Utama di PT Pertamina (2014-2017) dan Nur Pamudji, Direktur Utama PT PLN (2011-2014)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (30/6/2022).

Baca juga: KPK Terus Dalami Proses Awal Pengadaan LNG di Pertamina

Selain Dwi Soetijpto dan Nur Pamudji, tim penyidik juga akan memeriksa Evita Herawati Legowo selaku Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013 dan dosen Institut Pertanian Bogor (IPB), Anny Ratnawati.

Belum diketahui apa yang didalami penyidik KPK dalam pemeriksaan tersebut.

Namun, belakangan KPK tengah menyelisik mekanisme proses awal dilakukannya pengadaan LNG di PT Pertamina.

Berita Rekomendasi

KPK menaikkan status kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021 dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Hal itu dilakukan setelah serangkaian pengumpulan bahan keterangan di tahap penyelidikan rampung, kemudian ditemukannya unsur peristiwa pidana korupsi di perusahaan BUMN tersebut.

"Benar, KPK saat ini melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas di PT PTMN tahun 2011-2021," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/6/2022).

Seiring dengan naiknya suatu perkara ke tahap penyidikan, maka KPK telah menetapkan tersangka.

Namun, dikatakan Ali, pengumuman tersangka, kronologi dugaan perbuatan korupsi, dan pasal-pasal yang disangkakan akan disampaikan ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan.

"Setiap perkembangan dari penyidikan ini, akan selalu kami sampaikan," katanya.

KPK pum mengamankan sejumlah dokumen berkaitan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021.

Dokumen diamankan saat tim penyidik menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kediaman dari para pihak terkait perkara dimaksud.

"Terkait dengan penggeledahan, memang benar. Kemudian kami juga melakukan upaya penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk juga tempat tinggal dari pihak-pihak yang terkait perkara ini sudah kami lakukan penggeledahan. Sejauh ini kami dapatkan beberapa dokumen terkait dengan perkara ini," ujar Ali Fikri, Sabtu (25/6/2022).

Namun, tidak dijelaskan lebih lanjut lokasi penggeledahan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik KPK sudah dua kali mendatangi kantor Pertamina yang berada di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, yakni pada Selasa (13/6/2022) dan Rabu (14/6/2022).
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas